SUARA INDONESIA

Polres Gowa Panggil Anggota Satpol Pemukul Wanita Hamil, Status Sebagai Saksi

Yuni Amalia - 15 July 2021 | 21:07 - Dibaca 939 kali
Peristiwa Polres Gowa Panggil Anggota Satpol Pemukul Wanita Hamil, Status Sebagai Saksi
Foto: Rilis kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Gowa, Sulsel. (suara.com)

GOWA - Peristiwa pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) saat gelaran PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor setempat, Kamis (15/7/2021).

Terduga pelaku merupakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan. Sejauh ini, terduga diperiksa polisi sebagai saksi.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menyampaikan hal itu pada jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/72021) dilansir suara.com -jejaring suarandonesia.co.id. 

Tri menerangkan, polisi telah menindaklanjuti laporan dari pasutri atas nama Nurhalim, 26 tahun bersama istrinya Amriana, 34 tahun.

Mereka disebut menjadi korban pemukulan Anggota Satpol PP, saat melakukan patroli PPKM di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/2021).

Menurut Tri, korban membuat laporan polisi di Polres Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

Mereka adalah 2 orang dari anggota kepolisian yang ikut melaksanakan tugas patroli PPKM, 2 orang dari Satpol PP, dan 1 orang masyarakat umum, serta 2 orang korban.

"Kita juga sedang meminta keterangan dari pelaku saat ini," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menganiaya pasutri tersebut karena emosi saat melaksanakan tugasnya.

"Sementara terduga pelaku masih kita interogasi. Setelah selesai, kita adakan gelar perkara untuk menentukan tingkat penyidikan lebih lanjut," tegas Tri.

Sementara korban pemukulan yang sedang hamil saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syech Yusuf, Kabupaten Gowa. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya