SUARA INDONESIA

Alamak ! Remaja 15 Tahun di Jaksel Dipaksa Jadi PSK

Imam Hairon - 17 July 2021 | 17:07 - Dibaca 711 kali
Peristiwa Alamak ! Remaja 15 Tahun di Jaksel Dipaksa Jadi PSK
Karikatur: Dodi B/Suaraindonesia.co.id

JAKSEL - Sungguh tega hal yang dilakukan AWR (20). Ia diduga menjadikan remaja 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban sendiri dieksploitasi dan telah melakukannya hingga 4 kali. 

AWR telah ditetapkan sebagai tersangka usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual tersebut.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun," kata Kompol Achmad Akbar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021) dilansir suara.com - jejaring suaraindonesia.co.id.

Kasus terungkap pasca diterimanya aduan orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Kepolisian lalu melakukan pencarian.

Hingga akhirnya remaja itu ditemukan di aplikasi MiChat, kuat dugaan dijajakan sebagai PSK.

“Atas temuan itu, kita dalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” terangnya. 

Untuk menangkap AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.

“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” papar Achmad.

Korban dieksploitasi sejak awal Juni lalu dan telah melakukannya sebanyak 3-4 kali. Saat diamankan, didapati sejumlah alat kontrasepsi seperti pil KB dan kondom.

Kepolisian akan terus melakukan pendalaman, karena diduga AWR terlibat dalam sindikat prostitusi online.

“Kemungkinan terlibat satu sindikasi. Ada orang yang bertugas untuk menjaring. Kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung,” tutur Kasat Reskrim.

Sebab perbuatannya, AWR dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara korban telah dikembalikan kepada orang tuanya. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya