SUARA INDONESIA

Pemerintah Perbolehkan Sholat Idul Adha Berjamaah, Ini Syaratnya

Yuni Amalia - 18 July 2021 | 11:07 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Pemerintah Perbolehkan Sholat Idul Adha Berjamaah, Ini Syaratnya
Karikatur: Dodi B/Suaraindonesia.co.id

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali merevisi peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2021 saat pandemi Covid-19.

Terkini, pemerintah membolehkan sholat Idul Adha berjamaah dengan syarat.

Adapun syarat tersebut di antaranya, masyarakat yang melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.

Sementara, peribadatan atau keagamaan di daerah berada di zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat.

"Tetapi semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini. Sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangannya seperti dikutip suara.com -jejaring suaraindonesia.co.id, Minggu (18/7/2021).

Satgas mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi silaturahmi cukup dengan cara virtual. Posko-posko yang berada di Desa/Kelurahan diminta mensosialisasikan imbauan tersebut.

"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ucapnya.

Kemudian tentang objek wisata di seluruh Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat bakal ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha.

Sedangkan untuk tempat wisata yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV