SUARA INDONESIA

Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Yuni Amalia - 28 July 2021 | 18:07 - Dibaca 2.31k kali
Peristiwa Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara
Karikatur: Dodi/Suaraindonesia.co.id


JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara. Ia menerima tuntutan atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Ikhsan menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya selaku Mensos yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta perbuatan tercela itu dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000," tuntut jaksa.

Apabila uang pengganti tidak terbayarkan dalam waktu 1 bulan usai putusan pengadilan, maka harta benda Juliari akan disita.

Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa mendapatkan tambahan kurungan selama 2 tahun. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV