SUARA INDONESIA

Langgar Aturan PPKM Level 4, Pemuda di Blitar Dihukum Push Up 

Aris Danu - 29 July 2021 | 13:07 - Dibaca 520 kali
Peristiwa Langgar Aturan PPKM Level 4, Pemuda di Blitar Dihukum Push Up 
Petugas kepolisian sedang memberikan hukuman kepada pemuda yang melanggar aturan

BLITAR - Kepolisian Resor Blitar Kota kembali menggelar operasi yustisi skala besar, kali ini puluhan pemuda yang melanggar aturan PPKM darurat diberikan hukuman tindak pidana ringan maupun sanksi sosial yakni hukuman push up. 

"Tadi malam petugas gabungan yang terdiri dari Polres Blitar Kota, Brimob Malang, Kodim 0808 Blitar, Satpol PP dan Dishub menggelar giat operasi yustisi di sejumlah titik. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan pelanggar," kata AKBP Yudhi Hery Setiawan Kapolres Blitar Kota. 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan masuk, dalam kegiatan operasi yustisi petugas gabungan menindak 17 orang. Dengan rincian, diberikan sanksi tipiring 1 orang, teguran lisan sebanyak 10 orang dan 6 orang lainnya diberikan sanski sosial berupa hukuman push up. 

"Penindakan pelanggar ini sesuai dengan amanat dari Inpres nomor 6 tahun 2020, penegakan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021 giat patroli berskala besar  PPKM level 4 Kota Blitar," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam operasi yustisi Rabu (27/07) malam, petugas menyambangi beberapa tempat seperti Warkop Sabda Coffe, jalan Musi, PKL samping RS Syuhada Haji, jalan Tanjung, PKL Depan Ruko Vivace Karoke, jalan Tanjung, Rumah Makan Ayam Geprek Sa'i, jalan Cemara, Warung Bakso dan Mie Ayam Rakyat, jalan Palem, Warkop Depan Terminal, jalan Kenari dan Rumah Makan Warung Cobek Mbok Djilah, jalan W.R Supratman. 

BLITAR - Kepolisian Resor Blitar Kota kembali menggelar operasi yustisi skala besar, kali ini puluhan pemuda yang melanggar aturan PPKM darurat diberikan hukuman tindak pidana ringan maupun sanksi sosial yakni hukuman push up. 

"Tadi malam petugas gabungan yang terdiri dari Polres Blitar Kota, Brimob Malang, Kodim 0808 Blitar, Satpol PP dan Dishub menggelar giat operasi yustisi di sejumlah titik. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan pelanggar yang tidak memakai masker," kata AKBP Yudhi Hery Setiawan Kapolres Blitar Kota. 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan masuk, dalam kegiatan operasi yustisi petugas gabungan menindak 17 orang. Dengan rincian, diberikan sanksi tipiring 1 orang, teguran lisan sebanyak 10 orang dan 6 orang lainnya diberikan sanski sosial berupa hukuman push up. 

"Penindakan pelanggar ini sesuai dengan amanat dari Inpres nomor 6 tahun 2020, penegakan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 dan Inmendagri nomor 23 tahun 2021 giat patroli berskala besar  PPKM level 4 Kota Blitar," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam operasi yustisi Rabu (27/07) malam, petugas menyambangi beberapa tempat seperti Warkop Sabda Coffe, jalan Musi, PKL samping RS Syuhada Haji, jalan Tanjung, PKL Depan Ruko Vivace Karoke, jalan Tanjung, Rumah Makan Ayam Geprek Sa'i, jalan Cemara, Warung Bakso dan Mie Ayam Rakyat, jalan Palem, Warkop Depan Terminal, jalan Kenari dan Rumah Makan Warung Cobek Mbok Djilah, jalan W.R Supratman. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV