SUARA INDONESIA

Polisi Amankan Penadah Kasus Pencurian Tablet SMKN 5 Jember

Wildan Mukhlishah Sy - 07 October 2021 | 18:10 - Dibaca 2.61k kali
Peristiwa Polisi Amankan Penadah Kasus Pencurian Tablet SMKN 5 Jember
Penadah Gadget Tablet curian, saat ditangkap oleh polisi. (Foto: Istimewa)

JEMBER- Salah seorang yang diduga sebagai penadah barang curian HP milik SMKN 5 Jember, berhasil diamankan oleh Polsek Sukorambi bersama Resmob Polres Jember, saat berada di konter Galaxy Phone miliknya di Kecamatan Sumbersari, Rabu (6/10/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku pencurian tablet bernama Bayu, yang merupakan karyawan di SMKN 5 Jember.

Kapolsek Sukorambi AKP Sigit menerangkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli barang curian tersebut, berkisar anatara Rp. 50 juta hingga Rp. 80 juta. Pihaknya juga mengamankan 23 unit HP ADVAND 8001, 36 nota penjualan dari konter Galaxy Phone dan Komputer Tablet Vandroin.

“Selain itu ada juga TAB bermerek ADVAN type 8001,” terangnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat terdapat laporan dari pihak SMKN 5 Jember tentang hilangnya sejumlah barang elektronik di sekolah. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di konter Galaxy Phone.  

Penadah yang berinisial AW membeli barang hasil curian dari terduga pencuri dengan empat kriteria harga, diantaranya. Untuk tab yang memiliki nomer iemei berbeda dengan dosbox tanpa atau dengan kartu garansi dijual dengan harga Rp. 500 ribu. Sementara tab yang memiliki nomor iemei sama dengan dosbox dan mempunyai kartu garansi dipinang dengan harga Rp. 800.000. Sementara tab yang memiliki nomor iemei dan dosbox sama, namun tab dalam kondisi mati Rp. 300.000.

“Ada sebanyak 23 unit, setelah dilakukan pengecekan HP tersebut ternyata cocok dengan HP yang hilang di SMKN 5,” imbuh Sigit.

AW kemudian menjual barang hasil curian kepada pembeli dengan harga yang juga bervariasi, yakni mulai Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000, dirinya mengaku telah menjual sebanyak 52 unit tab kepada konsumen.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 362, sementara penadah dijatuhi dengan Pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV