SUARA INDONESIA

Youtuber M Kece Ditahan di Sel Khusus Polres Ciamis, Kuasa Hukum Merasa Keberatan

Bayu Untoro - 18 November 2021 | 20:11 - Dibaca 687 kali
Peristiwa Youtuber M Kece Ditahan di Sel Khusus Polres Ciamis, Kuasa Hukum Merasa Keberatan
Tahanan Khusus Muhammad Kece Di Mapolres Ciamis (poto kiri), Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamarudin Simanjuntak, SH,. MH. (poto kanan)

CIAMIS - Youtuber viral yang diduga melakukan penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran kini diketahui ditahan di sel isolasi khusus Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan bahwa menjelang persidangan, M Kece ditahan diruangan khusus yang berada di Mapolres Ciamis," ujarnya, Kamis (18/11/2021).

"Penahanan terhadap M Kece tersebut telah disepakati oleh Bareskrim Polri, Kejagung, Pengadilan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis," ungkapnya.

Menurutnya, alasan penahanan tersebut yakni untuk mencegah kejadian hal yang tidak diinginkan kepada M Kece seperti saat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi selama menjalani masa tahanan di ruang khusus Polres Ciamis ini dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat," tutur Kapolres Ciamis yang akrab disapa Soni itu.

Kapolres Ciamis juga memastikan M Kece dalam kondisi baik selama di sel khusus yang disediakan Polres Ciamis sampai dengan proses persidangan selesai," ungkapnya.

"Ia mengatakan bahwa tidak hanya dilakukan penahanan di Polres Ciamis, proses persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis.

Sementara Kuasa Hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak, SH,. MH mengaku sangat keberatan jika kliennya didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis.

"Hari ini kami bersama Tim telah melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis," ujarnya saat ditemui di Kejari Ciamis, Kamis (18/11/2021).

Menurut Kamarudin, M Kece harusnya menjalani persidangan di Bali, namun ini malah di Kabupaten Ciamis.

"Ia menilai bahwa penahanan terhadap M Kece di Kabupaten Ciamis itu sudah cacat hukum dan tidak sesuai prosedur penahanan.

Seharusnya kata Kamarudin, penahanan terhadap tersangka harus dilakukan di wilayah terjadi perkara yaitu di Bali, bukan di Ciamis.

Jadi kalau sesuai norma hukum dan juga etika, perkara harus diadili di wilayah perbuatan tersebut dilakukan," ungkap Kamarudin.

Kamarudin meminta untuk meninjau kembali penahanan terhadap kliennya dan juga meminta untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut.

"Selain itu juga meminta para Jaksa dan Penyidik dalam kasus tersebut diganti, supaya perjalanannya objektif dan sesuai hukum yang profesional serta berjalan dengan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kamarudin

Seperti yang kita ketahui, Youtuber Muhammad Kece alias M Kece viral dijagat media sosial lantaran telah melakukan penistaan agama.

M Kece ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Bali pada (24/8/2021). 

Setelah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, M Kece juga kembali menjadi sorotan lantaran dianiaya oleh sesama penghuni tahanannya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bayu Untoro
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya