SUARA INDONESIA

Sempat Jadi DPO, 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo Akhirnya Tertangkap

Agus Sulistya - 06 December 2021 | 20:12 - Dibaca 2.72k kali
Peristiwa Sempat Jadi DPO, 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo Akhirnya Tertangkap
Saat jumpa pers di aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo (foto: agus/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Setelah sempat menghirup udara bebas beberapa bulan 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat (KAS) ditangkap kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo dibantu petugas Kejaksaan Negeri Sleman dan anggota Polres Sleman, Yogyakarta.

Kedua terdakwa Toto Santoso dan Fanni Aminadia ditangkap dalam keadaan sehat dan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, saat sedang membuka warung miliknya.

Sudarso Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo menyampaikan, dirinya merasa bangga kepada tim Intelijen gabungan karena sudah bisa mengamankan dan menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

"Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya Toto Santoso dan Fanni Aminadia, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi begitupun sebaliknya Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo," katanya di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin (06/12/2021).

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, sebelum kedua terdakwa tertangkap kembali, Raja dan Ratu Agung Sejagat tersebut sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, pada hari ini alhamdulillah, kami selaku jaksa eksekutor surat perintah dari Mahkamah Agung bisa mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan perintah Mahkamah Agung. Kedua terdakwa juga sempat keluar dari tahanan demi hukum karena masa tahanan telah habis," jelasnya.

Sementara itu, M. Arief Yunandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengungkapkan, bahwa Toto Santoso dan Fanni Aminadia akan mendekam kembali di Rumah Tahanan Purworejo sesuai dengan  masa hukuman masing-masing terdakwa.

"Untuk Fanni menjalani sisa hukuman sekitar 4 bulan kalau untuk Totok 2 tahun 10 bulan, untuk persisnya Rutan Purworejo yang melakukan ini," ungkap Arief.

Diketahui, setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sebagainya di Kejari Purworejo kemudian terdakwa Raja dan Ratu Agung Sejagat tersebut langsung dibawa ke Rutan Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV