SUARA INDONESIA

Kisruh Bendungan Bener, Ratusan Warga Kembali Geruduk DPRD Purworejo

Agus Sulistya - 22 December 2021 | 17:12 - Dibaca 1.37k kali
Peristiwa Kisruh Bendungan Bener, Ratusan Warga Kembali Geruduk DPRD Purworejo
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo sebelah kanan (memakai kacamata) saat menemui para demonstran (foto: agus/suaraindonesia)

PURWOREJO - Ratusan warga terdampak Bendungan Bener dari beberapa desa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) kembali geruduk kantor DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021).

Pada aksi tersebut massa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak melakukan kasasi pada putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo.

Ketua Paguyuban Masterbend Eko Siswoyo mengungkapkan, kedatangan massa terdampak Bendungan Bener tersebut meminta BPN untuk tidak melakukan upaya hukum atau kasasi, supaya Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener cepat selesai.

"Hari ini kami juga belum bisa menentukan sikap apabila BPN melakukan kasasi karena masih akan diadakan mediasi lagi dengan pihak yang terkait dengan pembangunan Bendungan Bener. Jadi nanti kita akan melakukan sikap setelah dilakukan mediasi selanjutnya yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Purworejo," kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, kasasi yang dimaksut adalah keputusan dari BPN dan BBWSSO yang mungkin akan dilakukan, menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut secara garis besar mengabulkan tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Bener, yang selama ini dikenal dengan Gugatan PMH 1 (Perbuatan Melawan Hukum) dan PMH 2.

“Apabila nanti BPN dan BBWSSO melakukan kasasi, berarti BPN dan BBWSSO sendiri yang menghambat pembangunan Bendungan Bener,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyampaikan, upaya kasasi tersebut tidak perlu dilakukan oleh BPN supaya pembangunan Bendung Bener juga tidak tertunda. 

"Kami DPRD Purworejo, berharap besar proses ini cukup selesai di pengadilan tinggi," ucap Dion.

Dion menjelaskan, bahwa tidak ada juga aturan hukum yang mengharuskan pihak tergugat untuk melakukan upaya kasasi. 

"Tidak ada aturan yang mengharuskan BPN melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya," jelasnya.

Dion juga akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemprov Jateng, BPK, pihak tergugat BPN dan KJPP dan masyarakat selaku penggugat. 

"Sebelum pertemuan itu diharapkan, BPN jangan dulu melakukan upaya hukum (kasasi), kalau ada upaya hukum sebelum ada pertemuan maka percuma pertemuan itu dilakukan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV