SUARA INDONESIA

Dana Hibah Pemprov Jatim di Desa Randuagung Jember, Menyisakan Masalah

Wildan Mukhlishah Sy - 26 January 2022 | 14:01 - Dibaca 4.86k kali
Peristiwa Dana Hibah Pemprov Jatim di Desa Randuagung Jember, Menyisakan Masalah
Surat rekomendasi pergantian ketua yang disetujui Kepala Desa Randu Agung, Kecamatan Sumberjambe, Jember (Foto: Istimewa)

JEMBER -  Usulan program dana hibah Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Pemprov Jatim yang akan direalisasikan di Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Jawa Timur menyisakan masalah.

Pasalnya, penanggungjawab dan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Arifin Joyo diduga diganti sepihak oleh oknum dan disetujui oleh kepala desa setempat tanpa pemberitahuan.

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Arifin Joyo H.Makmun, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Rabu (25/01/2021) siang.

H.Makmun mengaku heran, karena proses pergantian pengurus dalam strukturalnya diduga ada skenario tunjukan kepala desa setempat.

 "Saya dan pengurus lain diganti sepihak. Padahal, waktu itu saya belum pindah domisili dan masih sah secara hukum jadi warga Desa Randuagung," ungkap H.Makmun dengan nada kecewa.

Perpindahan resminya sendiri ke Kabupaten Sampang Madura diakuinya, setelah kejadian pergantian sepihak itu terkuak dan dirinya sempat melakukan protes kepada pihak desa.

"Saya pindah ke Sampang karena ada kepentingan pencalonan kepala desa. Bukan tidak menutup kemungkinan, saya kembali lagi ke Randuagung," paparnya.

Menurutnya, kelompok masyarakat itu adalah kumpulan dari beberapa orang dan melalui proses panjang.

"Menjadi aneh, tanpa musyawarah dan perkumpulan, tiba-tiba diganti total dan pihak kades menyetujui," sesalnya.

H.Makmun menduga, bahwa turunnya anggaran dan realisasi proyek tidak ada pemberitahuan secara transparan kepada masyarakat.

"Harusnya, saya sebagai masyarakat diberi tahu dan ada papan nama dalam kurun waktu tertentu," tegasnya kepada awak media.

Pria kelahiran Kabupaten Sampang ini berharap, pelaksanaan program bisa transparan kepada masyarakat sebagimana dijamin dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.

"Berapa anggaran yang turun. Siapa pelaksananya dan yang bertanggungjawab siapa. Bukan justru, terkesan kucing-kucingan," pintanya.

Jika di belakang hari terjadi persoalan, H.Makmun mengancam tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Jika nanti belakang hari bermasalah, bisa saja kami lapor ke polisi terkait persoalan ini. Karena berani memberikan keterangan palsu (dianggap sudah bukan warga Desa Randuagung) dan mengganti saya sepihak," tegasnya.

Sementara saat Suaraindonesia.co.id melakukan konfirmasi kepada petugas Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Pemprov Jatim belum ada tanggapan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV