SUARA INDONESIA

Terapkan Standar Layanan Publik, Kominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi

Redaksi - 03 June 2022 | 16:06 - Dibaca 1.02k kali
Peristiwa Terapkan Standar Layanan Publik, Kominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi
Plh. Sekjen Kementerian Kominfo Hary Budiarto menerima piagam penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2022).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo Hary Budiarto, predikat itu seusai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan publik tersebut.

“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat in tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary Budiarto yang juga menjadi Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2022). 

Mewakili Menkominfo Johnny G. Plate saat menerima penghargaan, Kabalitbang SDM Hary Budiarto menyatakan hasil penlilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

“Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Hary Budiarto menjelaskan saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring. “Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” tuturnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022. 

“Beliau sangat medukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan," ujarnya.

Menurut Boby Hamzar penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang. “Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.

Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” jelasnya.

Ombudsman RI juga menyerahkan piagam Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021 pada 12 Kementerian dan 6 lembaga. Hadir juga menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Perpustakaan Nasional

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV