SUARA INDONESIA

Korupsi Berjemaah di Kabupaten Paniai, Kerugian Negara Capai 59 Miliar

Mustakim Ali - 17 June 2022 | 14:06 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Korupsi Berjemaah di Kabupaten Paniai, Kerugian Negara Capai 59 Miliar
Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu (kiri) didampingi Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal saat rilis kasau korupsi Kabupaten Paniai.

JAYAPURA – Polda Papua berhasil mengungkapkan kasus korupsi di Kabupaten Paniai yang melibatkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan sejumlah angota DPRD baik yang sudah tidak menjabat maupaun yang masih aktif.

Hal ini diungkapkan oleh Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K  yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan lidik terhadap kasus korupsi yang melibatkan 25 orang Anggota Dewan(DPRD) dan 3 Orang Staf Sekwan Kabupaten Paniai tersebut.

“Drai hasil audit yang kita lakukan, menyebabkan kerugian negara sebanyak 59 Miliar,” ujar Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu kepada awak media dalam jump apers yang berlangsung di media center Polda Papua, Jumaat (17/06/2022).

Adapun kornologisnya lanjut Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas Angota Dewan tahun angaran 2018 tapi tidak dilaksanakan.

Dari hasil program fiktif tersebut setiap triwulang, masing-masing angota dewan mendapatkan uang kes sebesar 500 juta ditambah lagi dengan gaji sebesar 30 juta, jadi selam satu tahun setiap angota dewan mendaptkan kurang lebih 2 miliar.

“Modus yang digunakan adalah program fiktif, direncanakan namun pelaksanaanya yang tidak ada, tapi anggaranya dibagi-bagi,” bebernya.

Dari kasus tersebut sejauh ini sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam upaya pemangilan, karena data yang dimiliki penyidik seperti nomor kontak dan tempat tinggal yang bersangkutan sudah berpindah-pindah.

“Kita tetap melakukan komunikasi, untuk yang lain diharapkan koperatif, datangi ke kami (penyidik) agar bisa sidik lebih lanjut. Ketika langkah ini tida diindahkan maka akan kita terbitkan DPO,” tuturnya.

Dari 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, ada 4 orang statusnya masih angota dewan yang masih aktif di Kabupaten Paniai termasuk Sekwan. Dalam kasus ini para tersangkat melanggar UU Tipikor pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian negara.

“Dari hasil pemeriksaan kami diperkirakan Sekawan yang merancang kegiatan ini dan dewan yang menyetujui,” ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya