SUARA INDONESIA

LBH Pers Minta Oknum Polisi Intimidasi Terhadap Wartawan Diproses Pidana

Lisa Asanul Farida - 16 July 2022 | 16:07 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa LBH Pers Minta Oknum Polisi Intimidasi Terhadap Wartawan Diproses Pidana
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin saat dikonfirmasi Suara.com/Jejaring Suaraindonesia.co.id, Sabtu (10/07/2022).

SUARA INDONESIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers tegas mendesak pihak kepolisian agar menindak secara pidana kasus intimidasi terhadap wartawan.

Pihaknya meminta, sidang oknum anggota tersebut tidak boleh hanya berhenti dalam persidangan etik.

Diduga kuat, ketiga oknum aparat tersebut mengintimidasi jurnalis 20 Detik dan CNN Indonesia.

Kejadian itu, saat pencari warta tersebut saat melakukan peliputan kasus Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

 "Polri bilang pelaku akan ditindak tegas, artinya seharusnya ditindak tegas adalah diproses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yaitu, proses pidana dan disiplin," tegas Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin saat dikonfirmasi Suara.com Sabtu (10/07/2022).

Kata Ade, tindakan intimidasi tiga anggota kepolisian telah memenuhi unsur pidana yaitu pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers tahun 1999.

"Selain itu ada penghapusan sejumlah dokumen hasil peliputan dua jurnalis, ketiganya dapat dijerat pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang," sebutnya.

Pihaknya meminta agar kepada publik, jika ada yang merasa dirugikan akibat pemberitaan untuk meminta hak jawab. Sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengakui tiga pria berambut cepak yang terlibat salah paham adalah anggota.

Pihaknya berjanji, akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lisa Asanul Farida
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV