SUARA INDONESIA

Gilir Anak di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Warga Mojokerto Terancam Kebiri

Tamara Festiyanti - 24 July 2021 | 17:07 - Dibaca 1.50k kali
Peristiwa Gilir Anak di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Warga Mojokerto Terancam Kebiri
Kaikatur: Dodi B/Suaraindonesia.co.id


MOJOKERTO - Wuliono dan Pujiono, warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya terancam hukum kebiri hingga hukum mati karena pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil. Mereka telah ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto.

AKP Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap saksi keluarga, korban yang berinisial PWD dan tetangga korban.

"Keterangan itu sudah menjadi alat bukti dan dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis yang hasilnya korban dinyatakan tengah berbadan dua. Wuliono dan Pujiono sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya dilansir suara.com –jaringan suaraindonesia.co.id, Kamis (22/7/2021).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan keluarga melihat perut korban kian membesar. PWD kemudian menceritakan kronologi hingga dia berbadan dua. Saat diperiksa ke bidan, usia kehamilan sudah empat bulan.

Mengetahui korban telah digilir paksa hingga hamil, keluarga langsung melapor ke polisi. Kedua tersangka yang telah berkeluarga itu dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam menjalani hukuman minimal 5 tahun lamanya.

“Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka bakal dikenakan hukuman kebiri hingga maksimal hukuman mati," tegasnya. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya