SEMARANG, SUARAINDONESIA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 42.255 pcs obat dan makanan ilegal hasil sitaan selama 2023 di depan Halaman Kantor BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023).
Sebanyak 524 pcs berbagai merek tersebut dimusnahkan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kepala BPOM Lintang Purba Jaya mengatakan pemusnahan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap produk obat dan makanan illegal. Selain itu juga dalam penindakan di sarana produksi dan distribusi obat dan makanan ilegal serta pengawasan terhadap sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat dan makanan.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang Obat dan Makanan dalam penanganan perkara selama 2023 dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524 item 42.255 pcs dalam bentuk sediaan obat, kosmetika, obat tradisional dan pagan dengan nilai keekonomian sebesar Rp2,965 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang ditemukan selama pengawasan 2023 di antaranya Montalin, Godong ljo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal, dan lainnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, lanjutnya, Balai Besar POM di Semarang akan terus berkomitmen melindungi masyarakat Provinsi Jawa Tengah dari peredaran bat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan keria sama dengan lintas sektor melaui semua pemangku kepentingan ternasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu ingat CEK KLIK.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa,” tuturnya.
Dia menghimbau masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk Obat dan Makanan yang telah ditarik dari peredaran/illegal langsung laporkan saja kepada BPOM.
“Apabila ada hal dicurigai, hubungi langsung Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telp (024) 7612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang dan email bpom [email protected],” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi