SUARA INDONESIA, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Firmansyah mengatakan bahwa Etnis Rohingnya yang datang ke Aceh Timur itu bukan pengungsi akan tetapi pendatang gelap.
Hal itu disampaikan dihadapan para Mahasiswa dan Pemuda yang melakukan aksi di Halaman Gedung Futsal Idi Sport Center, Kamis (21/12/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa Indonesia bukan termasuk negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Dalam Konvensi itupun yang dianggap pengungsi merupakan warga korban konflik.
"Kalau menurut pendapat saya mereka bukan pengungsi, tetapi pendatang gelap," katanya.
Kapolres juga menegaskan bahwa, pihaknya akan menetapkan beberapa orang menjadi tersangka terkait kasus rohingnya ini.
"Insya Allah, hari ini atau besok akan ada tersangka terkait kasus ini. Mahasiswa dan masyarakat Aceh Timur akan tahu, akan saya umumkan nanti." Ungkapnya.
Dari 50 pengungsi yang mendarat di Aceh Timur pekan lalu, 4 orang diantaranya merupakan warga Banglades.
"4 orang diantara mereka ada yang memiliki pasport Banglades," kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Warga Aceh Timur terkait kedatangan pengungsi Rohingnya ini. Bahkan ada oknum Keuchik (Kepala Desa) dan Sektaris Desa (Sekdes) yang sudah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus Human Trafficking, dan kini masih jadi buronan.
"Mari sama-sama memperketat penjagaan terutama jalur laut, agar tidak mudah orang asing masuk kewilayah kita." ungkapnya.(*).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zulkifli |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi