SUARA INDONESIA

Demi Uang, Seorang Anak di Kampar Riau Ancam Bunuh Ibu Kandung

Yudha Pratama - 30 November 2024 | 17:11 - Dibaca 541 kali
Peristiwa Demi Uang, Seorang Anak di Kampar Riau Ancam Bunuh Ibu Kandung
Pelaku yang telah ditahan di Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau. (Foto: Istimewa)

SUARAINDONESIA, KAMPAR - Seorang pria berinisial MJ terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap lantaran mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri. Pria berusia 37 tahun itu mengancam ibunya dengan menggunakan senjata tajam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi itu terjadi pada Minggu (3/11/2024) di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku tega mengancam ibunya yang berusia 65 tahun dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp.10 juta," ujar Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraIndonesia.co.id, Sabtu (30/12/2024).

Mursyid menyampaikan bahwa saat itu pelaku mendatangi rumah ibunya sambil membawa parang sembari melakukan pengancaman. Pelaku meminta agar ibunya menjual tanah dan meminta sejumlah uang.

"Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak kubunuh, cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak kubunuh. Korban yang ketakutan langsung bersembunyi di belakang anaknya JU di Perumahan Green Arengka Desa Kubang," ungkap Mursyid, menceritakan kronologis kejadian.

Kemudian pelaku menunggu selama satu jam di depan rumah, dan saat Korban hendak pergi, pelaku kembali mengancam.

"Kalau tidak ada duit tuh nanti, kubunuh mamak ya. Lalu korban kemudian diantar saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan Polisi," tambahnya.

Mursyid mengemukakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Pihaknya akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (29/11/2024) di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya.

"Jadi pelaku mengaku telah melakukan pengancaman terhadap ibunya dengan tujuan mendapatkan uang. Atas perbuatannya pelaku MJ dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana tentang tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV