SUARA INDONESIA

Covid-19 Mewabah Lagi, KPU Tolitoli Bisa Jadi Pilkada Ditunda

Gito Wahyudi - 18 September 2020 | 19:09 - Dibaca 1.41k kali
Politik Covid-19 Mewabah Lagi, KPU Tolitoli Bisa Jadi Pilkada Ditunda
Foto : Muhadir Komisioner KPUD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah
TOLITOLI - Komisi pemilihan umum kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah tidak menafikan jika Pilkada serentak bisa saja tertunda akibat covid-19 yang saat ini kembali mewabah disejumlah wilayah di Indonesia.

Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Muhadir mengatakan, perihal isu penundaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 bisa saja terjadi atau tetap dilanjutkan seiring merebaknya kembali wabah corona.

"Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi atau tidak, semua tergantung instruksi atau perintah KPU pusat selaku pemegang kendali penuh atas segala keputusan tentang tahapan Pemilu," kata Muhadir kepada suaraindonesia.co.id (18/9/2020).

Ia menjelaskan, PKPU 6 tahun 2020 Jo dan PKPU 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota serentak dalam kondisi  bencana non alam covid-19 telah diatur harus berdasarkan anjuran protokoler kesehatan.

Menurutnya, pihak KPU setempat telah melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan tahapan pelimihan ditengah wabah covid-19 kepada seluruh perwakilan Partai politik (Parpol) dan Bakal pasangan Calon (Bapaslon) baru-baru ini.

Seperti, tahapan berupa masa kampanye seluruh Bapaslon dan masa pendukungnya untuk tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan membatasi jumlah kerumunan saat kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Ini sifatnya diharuskan kepada seluruh Bapaslon maupun penukungnya untuk mengikuti protokoler kesehatan," tegasnya.

Apabila hal tersebut tidak digubris oleh Parpol pengusung serta pendukung, Bapaslon dan masa simpatisan lanjunya, maka pihak KPU setempat akan melalukan peneguran.

"Mengikuti protokoler kesehatan itu diharuskan, maka kami akan memberikan teguran apabila masih ada yang tidak ikuti anjuran protokoler kalau itu juga tidak diindahkan maka sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk memproses mekanisme selanjutnya tentang masalah sanski," tutupnya. (Arya)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya