SUARA INDONESIA

Pilkada Serentak Tetap Digelar, Prof Obi Pakar Ilmu Politik : kuncinya KPU Dan Banwaslu Buat Regulasi !

Gito Wahyudi - 22 September 2020 | 11:09 - Dibaca 3.91k kali
Politik Pilkada Serentak Tetap Digelar, Prof Obi Pakar Ilmu Politik : kuncinya KPU Dan Banwaslu Buat Regulasi !
Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, S.IP., M. Si., Rektor Universitas Widyatama yang juga pakar ilmu politik

BANDUNG, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir 

"Presiden Jokowi, lewat juru bicara kepresidenan Fadjroel Rahman lewat siaran pers menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang dengan protokol kesehatan"

Usaha Komisi II DRI-RI, meminta Joko Widodo Presiden RI mengeluarkan perintah pengganti undang-undang atau Perppu tentang pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi COVID-19, namun hal itu oleh presiden ditolak.

Menaggapi hal tersebut, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, S.IP., M. Si., Rektor Universitas Widyatama yang juga pakar ilmu politik angkat bicara menjelaskan kalau presiden sudah membuat keputusan agar Pilkada serentak tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, maka akan sulit dirubah. Hal itu pun kata Prof. H. Obi, sapaan akrabnya, telah disampaikan oleh Fajroel Rachmah juru bicara presiden. Namun tidak disebutkan alasan penolakannya. 

"Tadi saya juga bicara dengan Pak Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR-RI, keputusan tersebut sudah tidak bisa dirubah. Presiden mengatakan lanjut ya ikut lanjut," kata Prof. H. Obi, Senin (21/9/2020) malam, melalui sambungan telpon.

Menurutnya peraturan pemerintah pengganti, harus dibuat undang-undang baru melalui DPR, namun prosesnya panjang dan tidak cukup waktu.

"Tinggal sekarang bagaimana caranya mengatur agar Pilkada itu dilaksanakan seketat mungkin di masa pandemi. Ada tiga pihak yang memegang peran kuncinya yaitu pemerintah, DPR-RI dan KPU untuk membuat regulasi penerapan prokol kesehatan yang ketat di masa kampanye dan waktu pencoblosannya," tegas Prof. H. Obi.

Tujuannya tidak lain untuk menghindari hadirnya klaster baru dalam proses Pilkada serentak, baik itu saat kampanye maupun dalam pemilihan suaranya.

"Yang menjadi masalah apakah Bawaslu bisa memastikan agar protokol kesehatan itu berjalan dengan baik. Namun kelihatannya hal itu agak sukar," tegas Prof. Obi.

"Pokoknya harus tegas membuat aturan dan ancaman dengan melakukan diskualifikasi kepada calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambahnya

Ia menambah bahwa paling memungkinkan KPU membuat peraturan yang lebih tepat, baik itu saat kampanye maupun saat pelaksanaan Pilkada serentak. Kemudian dijalankan oleh Bawaslu.

"Apabila Pilkda serentak tetap dilaksanakan Desember 2020, berharap pada bulan Januari vaksin betul-betul ditemukan," pungkasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya