SUARA INDONESIA

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Malang

Imam Hairon - 24 September 2020 | 12:09 - Dibaca 2.81k kali
Politik KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Malang
Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati di Pilbup Malang 2020.

KABUPATEN MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilbup Malang 2020, Kamis (24/09/2020).

Hasilnya, paslon Sanusi-Didik (SanDi) yang di usung PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, Demokrat, Nasdem dan Golkar itu mendapatkan nomor urut 1.

Sedangkan paslon Lathifah-Didik (Ladub) yang di usung PKB dan Hanura itu mendapat nomor urut 2.

Nomor urut itu langsung ditetapkan hari ini melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 496/Pl.02.3-kpt/305/KPU-kot/IX/2020.

"Tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten malang dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020," ujar Anis Suhartini, Ketua KPU Kabupaten Malang dalam siaran youtube resmi KPU Kabupaten Malang.

Usai penetapan, surat keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing paslon.

Sementara itu, untuk bapaslon dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang diusung oleh tim pemenangan Malang Jejeg hingga sampai saat ini masih menunggu jadwal tes kesehatan dan belum ditetapkan sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Sebagai informasi, paslon Sanusi-Didik merupakan pasangan dari petahana. Sanusi menjabat sebagi Bupati Malang, sedangkan Didik Gatot Subroto menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Sementara itu, paslon Lathifah-Didik berasal dari kalangan politisi dan birokrasi. Lathifah merupakan Anggota DPR RI, sedangkan Didik Budi Muljono adalah mantan Sekda Kabupaten Malang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya