SUARA INDONESIA

KPU: Saat Undian Nomor Urut, Semua Aturan Ditaati Kedua Paslon Bupati Dan Wabup Sidoarjo

Imam Hairon - 24 September 2020 | 19:09 - Dibaca 1.12k kali
Politik KPU: Saat Undian Nomor Urut, Semua Aturan Ditaati Kedua Paslon Bupati Dan Wabup Sidoarjo
Foto : Suasana Dalam Ruangan Pleno Undian Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wabup Sidoarjo
SIDOARJO - Gelaran pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo dalam kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 hari hanya diikuti 2 Pasangan Calon (Paslon) di Fave Hotel Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).

Dua Paslon tersebut, Bambang Haryo Soekartono (BHS) - M Taufiqulbar dan Paslon Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi. Sementara Paslon Kelana Aprilianto - Dwi Astutik tidak mengikuti pengundian nomor urut, dikarenakan belum lengkap administrasi.

Kemudian, hasil dalam pengundian nomor urut tersebut yakni Bambang Haryo Soekartono (BHS) - M Taufiqulbar mendapat nomor 1, dan Paslon Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan Paslon yang sudah terdaftar di KPU Sidoarjo yang tidak datang otomatis mendapat nomor urut 3.

Disampaikan oleh Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, bahwa memastikan tahapan jika Paslon yang diusung PDIP dan PAN bakal mendapatkan nomor urut 3. Meski hari ini tidak mengikuti prosesi undian lantaran masih mengikuti tahapan kesehatan dan verifikasi administrasi.

"Paslon Kelana Aprilianto - Dwi Astutik, kalau lolos kesehatan dan administrasi, maka tanggal 28 besok bakal langsung diserahkan nomor 3. Itu kalau tidak ada kendala kesehatan dan administrasi. Kemudian tahap selanjutnya yakni kampanye,"pungkas Iskak.

Sesuai dengan aturan KPU Sidoarjo saat pengundian nomor urut tersebut yang tidak boleh membawa massa pendukung, pihak Paslon sangat memperhatikan arahan yang diberikan.

"Alhamdulillah, Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon hari ini berjalan dengan tertib, sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah di atur dalam PKPU 13 Tahun 2020 tentang pasangan calon tidak diperkenankan membawa pendukung masing-masing", ungkap Ana Azizah, Komisioner KPU Divisi Hukum saat ditemui Suaraindonesia.co.id usai rapat pleno.

Menurutnya, ini dilakukan semata-mata untuk mencegah timbulnya klaster baru dalam tahapan Pilkada. Pasalnya, di dalam ruangan hanya ada Paslon bersama 1 Orang LO. 

Pihaknya berharap, semoga kedepan Paslon tetap tertib pada tahapan kampanye yg dimulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, yakni tetap mematuhi PKPU yang mengatur tentang aturan kampanye dalam masa pandemi Covid-19. (zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV