SUARA INDONESIA

Paslon Fauzi-Eva Nomor 01, Gus Acing-Mas Kiai Ali Fikri Nomor 02 di Pilkada Sumenep Mendatang

Imam Hairon - 24 September 2020 | 20:09 - Dibaca 1.25k kali
Politik Paslon Fauzi-Eva Nomor 01, Gus Acing-Mas Kiai Ali Fikri Nomor 02 di Pilkada Sumenep Mendatang
Ket foto : Pengambilan nomor urut Pilkada di KPU Sumenep

SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi melakukan pengundian nomor urut di Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep. Keluar sebagai nomor urut 01 paslon Ahmad Fauzi - Dewi Kholifah (Fauzi - Eva), dan nomor urut 02 Fattah Jasin - Mas Kiai Ali Fikri (Gus Acing - Mas Kiai Fikri) 

Kegiatan pengaundian nomor urut tersebut dilakukangan di halaman KPU Sumenep, hadir dalam kegiatan itu dua paslon Fauzi - Eva dan Gus Acing - Kiai Ali Fikri. Selain itu komesioner Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kamis, (24/09/2020)

Dalam pengundian nomor urut tersebut keluar sebagai pasangan nomor urut 01 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah (Fauzi - Eva) sedangkan nomor urut 02 Fattah Jasin - Mas Kiai Ali Fikri (Gus Acing 

Dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor tersedia dari nomor 1 hingga nomor 10.

Untuk wakil bupati yang mendapat nomor lebih tinggi, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan. Pada pengambilan nomor pertama Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomor urut lebih dulu.

Secara bergiliran, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 01, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 02.

"Kita ketahui berama Achmad Fauzi - Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, Fattah Jasin - Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Rahbini Devisi Teknis Komisioner KPU Sumenep 

Selanjutnya, kata Rahbini, setalah selesai pengambilan nomor urut kedua pasangan calon melakukan penandatanganan berita acara bersama Ketua KPU Sumenep. 

"Kedua pasangan calon selesai mengambilan nomor urut serta penandatanganan berita acara, sehingga mulai tanggal 26 september besok kedua pasangan calon boleh melakukan kampanye," ucapnya.



Pewarta : M. Mahdi 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya