SUARA INDONESIA

Dinilai Tebang Pilih Saat Pengundian Paslon, KPU Banyuwangi Disoal Wartawan

Imam Hairon - 26 September 2020 | 07:09 - Dibaca 2.10k kali
Politik Dinilai Tebang Pilih Saat Pengundian Paslon, KPU Banyuwangi Disoal Wartawan
Ilustrasi KPU. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI - Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang diselenggarakan oleh KPU di Hotel Ketapang Indah pada Kamis (24/9/2020) kemarin masih menyisakan persoalan bagi insan pers.

Pasalnya, sebagian awak media tidak diizinkan masuk ke lokasi acara tempat pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagaimana tertera pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jika alasannya ada pembatasan media karena pandemi Covid-19. Bukan berarti harus membatasi informasi pada publik," ujar Wawan salah satu wartawan saat akan melakukan peliputan, Kamis (24/9/2020).

KPU juga dinilai tebang pilih terhadap awak media, karena sebagian wartawan ada yang mendapatkan akses ID card dari KPU untuk bisa masuk ke lokasi kegiatan.

”Ada beberapa awak media yang diperbolehkan masuk oleh KPU, itu sangat mencederai insan pers lainnya yang ada di Banyuwangi ini,” tuturnya.

Ia berharap, dalam tahapan kegiatan Pilkada Banyuwangi ke depan, ada keterbukaan dari KPU untuk akses informasi dan sistem pemerataan antar insan pers.

"Jika memang ada kegiatan KPU ke depan dan mengharuskan ada pembatasan dari media yang hadir. KPU harus memberikan solusi agar tidak terjadi kecemburuan sesama insan pers, sehingga kami bisa tetap menjalankan tugas jurnalistik," pintanya.

Para wartawan juga berkomitmen akan mematuhi protokol kesehatan dan kode etik jurnalistik pada setiap kegiatan yang digelar KPU.

Sementara itu Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Ari Mustofa mengatakan, alasan KPU membatasi jumlah media yang meliput dikarenakan antisipasi kerumunan pada masa pandemi ini.

"Jadi tidak boleh terlalu banyak orang yang ada di sana. Oleh karena itu kami membatasi 30 media. sebelumnya teman-teman media yang sering liputan ke KPU kami ajak diskusi kemudian bersepakat membatasi 30 media saja yang bisa masuk," ujarnya saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Sabtu (26/9/2020).

Ari menerangkan, meski membatasi media yang masuk pihaknya telah menyiarkan kegiatan pengundian nomor urut Paslon ini secara live. Baik melalui aku youtube KPU maupun live di JTV Banyuwangi.

"Siapapun bisa menyaksikan secara live melalui daring saat pengundian nomor urut. Sehingga tidak ada istilahnya kami melarang meliput. Melihat live di youtube juga sudah bisa meliput," katanya.

Masih kata Ari, pihaknya tidak bermaksud pilah pilih media yang mau meliput. Karena media yang hadir sudah mewakili berbagai elemen. Baik media cetak, tv, online dan radio.

"Jika kesulitan informasi mungkin karena kurang komunikasi saja dengan kami. Tidak ada istilahnya kami menyembunyikan informasi. Apalagi kami melakukan live, semua orang mengetahuinya," sambungnya.

Ia berpesan kepada media yang belum mendapatkan akses informasi kegiatan KPU agar bisa menjalin komunikasi dengan baik. "Intinya komunikasi dengan kami terlebih dahulu," ucapnya singkat. (*)


Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya