SUARA INDONESIA

Pengamat Tri Hendra: Pemerintah Melanggar HAM Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi

Imam Hairon - 26 September 2020 | 16:09 - Dibaca 3.29k kali
Politik Pengamat Tri Hendra: Pemerintah Melanggar HAM Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi
Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang sekaligus Pengamat Politik, Tri Hendra Wahyudi, S.IP., M.IP. (ist)

KABUPATEN MALANG - Seperti diketahui, muncul berbagai aspirasi dari berbagai pihak untuk penundaan pilkada serentak karena situasi masih pandemi. 

Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang sekaligus Pengamat Politik Tri Hendra Wahyudi, S.IP., M.IP menilai jika pilkada jadi digelar di tengah pandemi maka pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara terstruktur. 

"Saya menyimpulkan apabila pilkada jadi digelar di tengah pandemi, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara terstruktur," tandas Tri Hendra Wahyudi," Sabtu (26/09/2020).

Pria yang juga ketua pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi UB ini menjelaskan, ada tiga perspektif dalam menganalisa pilkada.

Pertama perspektif kesehatan, kedua perspektif HAM dan ketiga perspektif hak konstitusional memilih atau dipilih dalam pemilu. 

Dari sisi kesehatan di era pandemi sebaiknya warga negara tidak melakukan suatu aktifitas yang mengharuskan mereka berkumpul pada satu tempat secara bersama-sama.

Kalau pilkada digelar saat pandemi, pasti ada potensi mereka berkumpul pada satu titik bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.

Dari kacamata kesehatan kalau pilkada dipaksakan dijalankan 9 Desember, maka tidak memenuhi aturan kesehatan. 

Jumlah penderita saat ini meningkat setiap hari 4000 lebih, dan total ada 250 ribu penderita. Berpotensi bisa meningkat. Apalagi Desember tidak bisa dipastikan sudah atau belum turun kurva. Dan belum ada analisis ahli kesehatan kapan turun kurva Covid--19.

"Dari kacamata atau perspektif ahli kesehatan maka mereka ingin menunda pilkada sampai pandemi selesai," terang Tri Hendra. 

Perspektif HAM

Menurut Tri, sapaan akrabnya, tugas negara adalah melindungi hak asasi warga negara, misal hak kesehatan, hak beraktifitas dengan baik, dan perlindungan kehidupan.

Harus dilihat situasi pandemi ini jika negara membuat kebijakan yang berpotensi mengumpulkan warga negara dalam proses elektoral, maka dinilai membahayakan warganya bahkan negara melanggar HAM.

"Memilih dan tidak adalah hak warga negara, begitu biasanya argumentasi pemerintah. Namun faktanya jika tetap digelar 9 Desember, artinya warga dihimbau untuk datang ke TPS dan memilih. Itu salah dan bisa diartikan negara menjerumuskan warganya," papar pria alumnus FISIP Universitas Airlangga ini.

Perspektif Memilih dan Dipilih

Tri melanjutkan, perspektif ketiga, adalah hak memilih dan dipilih. Ini juga adalah hak asasi manusia yaitu hak sipil dan politik.

Negara berdalih dalam pemilukada ini hak warga dilindungi. Namun dalam konteks HAM, hak tersebut memiliki status atau derajat yang bisa ditunda. Namun untuk hak hidup adalah tidak bisa ditunda. 

"Dari kacamata ini pemerintah selayaknya mengutamakan hak asasi yang tidak bisa ditunda daripada yang bisa ditunda," terang pria yang juga dosen ilmu Politik FISIP UB ini.

Pejabat Pengganti

Tri menuturkan, hak memilih dan hak dipilih tentu berkaitan dengan proses politik untuk memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di 270 tempat itu.

Pemerintah berdalih tidak bisa menunda pilkada sampai batas waktu tertentu adalah agar bisa memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan masalah di 270 tempat itu secara administratif dan birokratif. 

Solusi penengah adalah di 270 tempat itu melalui Mendagri bisa membuat peta melihat adanya pejabat pengganti pelaksana tugas.

"Adanya person ini tidak mengganggu proses kebijakan politik dan birokrasi selama belum ada pejabat definif. Toh keputusan bisa dhandel pejabat pengganti ini," tukas Tri Hendra.

Dari tiga petimbangan itu harus melihat realitas politik yang ada sekarang. Dari koordinasi kemarin antar berbagai pihak, lahir keputusan pelaksanaan pilkada akan tetap dijalankan, kalau menolak maka KPU bisa dinilai makar atau memboikot.

Jalan tengah KPU hanya bisa berupaya meminimalisir terjadinya penyebaran Covid--19. 

KPU Jemput Bola

Ada usulan KPU membuat TPS khusus pemilih yang terkena Covid-19, namun dirinya mengaku hal ini tidak cukup efektif.

Yang dilindungi dalam hal ini adalah pemilih, saksi, peserta pemilu, dan petugas, karena semua adalah komponen demokrasi.

Pihak paling rentan terpapar adalah penyelenggara pemilu di bawah, karena banyak berinteraksi dan bertemu dengan banyak orang. Hal ini yang harus dipikirkan oleh KPU.

"Taruhlah TPS khusus dibuat atau KPU jemput bola mendatangi rumah sakit. Namun diluar itu kita tidak tahu masih banyak orang yang belum rapid tes atau swab sehingga tidak tahu statusnya OTG atau terinfeksi. Mereka ini datang ke TPS tidak terdeteksi tidak melalui prosedur ketat. Inilah yang rawan penularan," imbuh Tri. 

Jika prioritas atau fokus memfasilitasi penderita Covid-19 bisa ikut memilih, maka itu baru menyelesaikan 50% persoalan. Maka persoalan lain juga harus dipikirkan yaitu untuk pemilih yang tidak terdeteksi ini. 

"Petugas pemilihan adalah biasanya orang yang aktif bekerja, dan harus menjaga stamina. Jika lelah maka imunitas bisa berkurang," papar Tri.

Pilkada Ditunda

Tri menyatakan, dirinya menilai pilkada semestinya ditunda, sampai batas waktu tidak ditentukan. Jika ada problem administrasi dan birokrasi maka serahkan ke pemerintah bagaimana menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik, tanpa mengorbankan keselamatan warga negara.

Tapi jika pemerintah dan DPR memutuskan pilkada harus dijalankan nanti, maka KPU harus menaati harus dijalankan.

KPU dan Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan penindakan bagi yang terbukti melanggar prokes saat pilkada.

Ia tidak yakin bisa menghindari pelanggaran protokol kesehatan. Karena kemarin pendaftaran calon ada konvoi dan kerumunan. Faktanya masih berlangsung dan pasca kejadian tidak ada sanksi.

"Maka saya tidak yakin apakah pilkada bisa dijalankan 9 Desember. Protokol kesehatan tidak dijalankan, sementara KPU, Bawaslu dan pemerintah tidak mempunyai otoritas untuk memberikan penindakan. Kesimpulannya pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM secara terstruktur dalam konteks ini," pungkas Tri Hendra. (had)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV