SUARA INDONESIA

Masih Aktif Sebagai ASN, Suami Cabup Astiti Suwarni Blusukan ke Sekolah Saat Tahapan Kampanye Berlangsung

Imam Hairon - 02 October 2020 | 21:10 - Dibaca 2.64k kali
Politik Masih Aktif Sebagai ASN, Suami Cabup Astiti Suwarni Blusukan ke Sekolah Saat Tahapan Kampanye Berlangsung
Kadisdik Jatim Wahid Wahyudi saat kunjungan di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Lamongan

LAMONGAN - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadisdik Jatim), Wahid Wahyudi dalam beberapa hari ini terleihat intens berkunjung atau blusukan ke SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Lamongan. Bersamaan  dengan itu tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sedang berlangsung.

Sesuai jadwal, kampanye dimulai pada Sabtu, 26 September 2020, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020. Sementara masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.

Suami Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lamongan, Astiti Suwarni tersebut diduga melanggar peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2708/ KASN/9/2020 pada angka 5. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), yang pasangannya (suami / istri) maju menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala dalam masa kampanye wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai dalam ketentuan peraturan perundangan. 

Adanya kunjungan kerja ke lembaga pendidikan tersebut menegaskan bahwa, Wahid Wahyudi masih aktif menjadi ASN. Sehingga ia masih dapat melakukan aktifitas kedinasan. Sehingga sangat wajar apabila ada yang berspekulasi itu bagian dari kegiatan kampanye terselubung.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar mengungkapkan, peraturan sudah sangat jelas. Karena ASN harus netral, tidak boleh berkampanye, apalagi di lembaga pendidikan. Dan apabila istrinya mencalonkan wajib mengajukan cuti.

"Selain itu pula bahwa tempat lembaga pendidikan tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye. Himbauan Bawaslu hal-hal yang dilarang agar tidak sampai terjadi," ungkap Alumnus Universitas Paramadina ini, Jum'at (2/9/2020), sore.

Disinggung terkait sanksi apabila terbukti melakukan kampanye, Badar menegaskan jika dilakukan di tempat pendidikan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Badar menambahkan, sanksinya diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Kalau netralitas jelas, banyak tingkatan sanksinya, tergantung derajat pelanggarannya. Dan kalau sampai diketahui kampanye di tempat pendidikan itu ada ancaman pidananya," tegas pria asal Kecamatan Sarirejo ini.

Sementara itu, Kadisdik Jatim Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan Suaraindonesia.co.id melalui saluran telfon dan aplikasi perpesanan belum ada jawaban, sampai berita ini dirilis. Padahal tersambung dan pesannya terkirim.

Seperti diketahui, istri Wahid Wahyudi, mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Lamongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember mendatang, mendampingi Calon Bupati dari jalur perseorangan Suhandoyo.

Berdasarkan informasi yang didapat Suaraindonesia.co.id., Wahid Wahyudi melakukan kunjungan kerja dengan tajuk pembekalan siswa kelas 9 ditengah pandemi Covid-19 di beberapa sekolah. 

Sekolah yang dikunjungi diantaranya SMA Negeri di Kecamatan Ngimbang, SMA Negeri di Kecamatan Bluluk, SMK Negeri di Kecamatan Sambeng, serta SMA dan SMK Negeri di dalam kota Lamongan. Dalam kunjungan kerja tersebut, ratusan peserta yang terdiri dari guru dan siswa tampak memadat ruangan. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya