SUARA INDONESIA

Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 1, Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 21 October 2020 | 18:10 - Dibaca 2.42k kali
Politik Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 1, Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu Banyuwangi
Ketua LSM REJOWANGI Eko Sukartono didampingi rekannya saat menunjukkan surat pelaporan dugaan di Bawaslu Banyuwangi, Rabu (21/10/2020).

BANYUWANGI - Ketua LSM REJOWANGI (Relawan Jokowi Banyuwangi) Eko Sukartono melaporkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi H Mokhamad Salehudin ke Bawaslu setempat, Rabu (21/10/2020).

Pelaporan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut karena diduga secara terbuka menunjukkan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1.

Eko menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti atas dugaan ketidak netralan seorang oknum ASN tersebut di media sosial facebook.

Awalnya akun facebook bernama Mohsaleh Nurissaleh yang diduga milik Sekretaris Bankesbangpol Banyuwangi H Mokhamad Salehudin ini telah mengirimkan komentar yang berpihak kepada Paslon Nomor Urut 1.

Komentar tersebut bertuliskan "Saya berdoa kepada Alloh ….. Smoga yg jadi BUPATI dan Wakil BUPATI banyuwangi masa kerja 2021 – 2025 adalah pak YUSUF dan gus RIZA saja ….. Amiiiinnn."

Komentar tersebut ditulis dengan maksud mengomentari status facebook atas nama Rino Balilah yang diunggah pada 24 September 2020 dengan keterangan hanya No.1 disertai gambar presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yang sedang berpidato dengan tangan kanan menunjuk ke atas.

Lanjut dia, komentar tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan. Namun sebelum dihapus, pihaknya sudah melakukan screenshot komentar yang bersangkutan.

"Sehingga meskipun sudah dihapus kami sudah menyimpannya dan kami lampirkan dalam surat aduan yang kami buat," tukasnya.

Pihaknya juga sudah melampirkan bukti-bukti tambahan yang menunjukan dugaan ketidak netralan oknum ASN tersebut pada Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020.

"Jika ini dibiarkan kita khawatir jadi pembelajaran yang tidak baik. Maka dari itu dengan rasa terpaksa kita laporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Sementara menanggapi pelaporan tersebut, Komisioner Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi Joyo Adi Kusumo mengatakan, masih akan dilakukan kajian awal yang membutuhkan waktu dua hari.

"Setiap laporan yang masuk akan kita proses, akan kita teliti apakah syarat-syaratnya lengkap dan bisa di tindak lanjut atau tidak. Jika terpenuhi baru kita register," ujarnya.

Kata Joyo, jika nantinya benar-benar terbukti kemungkinan besar ada dua sanksi. Sanksi pertama pidana, sanksi kedua melanggar undang-undang ASN.

"Karena memang secara regulasi pejabat ASN dilarang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya