SLEMAN - Seiring perubahan nomenklatur di jajaran pemerintah kecamatan hingga tingkat kelurahan, Lurah dan pamong kelurahan bertanggung jawab sebagai pengampu keistimewaan.
" Lurah dan pamong selain bertanggung jawab pada pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, ada satu tugas lain dalam implementasi UU Keistimewaan, yakni sebagai pengampu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," terang Kepala Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) Sleman, Budiharjo di komplek Kelurahan Condongcatur Depok Sleman, Rabu (4/11/2020).
Budiharjo menambahkan, jika mengacu pada UU Keistimewaan, tanggung jawab Lurah dan Pamong juga terkait dengan pertanahan, tata ruang dan kebudayaan.
Pihaknya akan meningkatkan kapasitas pamong untuk menambah kemampuan pamong.
" Adanya UU Keistimewaan diharapkan diikuti dengan peningkatan pelayanan. Sehingga imbasnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Mulainya diberlakukannya UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, merubah beberapa nomenklatur. Seperti Kecamatan menjadi Kepanawon, Desa sebutannya menjadi Kelurahan. (Lanjar Artama).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi