SUARA INDONESIA

KPU hanya Berikan Santunan, Bawaslu Gresik Jamin BPJS Ketenagakerjaan

Syaifuddin Anam - 27 November 2020 | 16:11 - Dibaca 1.60k kali
Politik KPU hanya Berikan Santunan, Bawaslu Gresik Jamin BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Bawaslu Gresik saat menggelar pers release hasil evaluasi selama kampanye

GRESIK - Pemungutan suara Pilkada Gresik 2020 kurang dari dua pekan lagi. Seluruh persiapan telah dilakukan, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Bawaslu Gresik.

Ironisnya, terdapat ketimpangan antara kedua lembaga tersebut. Bagaimana tidak, petugas PPK, PPS dan KPPS tidak mendapat jaminan kesehatan apapun.

Berbeda dengan Bawaslu, mulai dari Panwascam, PKD hingga PTPS tercover BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dalam UU Pemilu sama-sama tidak mengatur hal itu.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengaku hanya menyediakan santunan. Alasannya, dalam UU Pemilu tidak memungkinkan memberikan jaminan kesehatan. 

Bagi yang mendapat santunan juga harus melalui verifikasi terlebih dahulu. Misalnya, sakit dan meninggalnya karena faktor apa.

"Kalau meninggalnya akibat bertugas, kami hanya memberikan santunan," kata Roni, dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (27/11/2020).

Sementara Komisioner Bawaslu Gresik Divisi SDM dan Organisasi, Maslukhin Musda menjelaskan, semua jajaran Bawaslu Gresik tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami gunakan APBD. Totalnya ada 2811 termasuk staf di masing-masing Panwascam," kata Maslukhin, dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (27/11/2020).

Maslukhin menjelaskan, memang dalam UU Pemilu tidak diatur mengenai hal itu. Namun, Bawaslu melihat pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya banyak terjadi korban.

"Pada saat penyusunan anggaran kita usulkan ke dewan untuk mencover BPJS Ketenagakerjaan dan disetujui," jelasnya.

Menurutnya, meski dalam UU Pemilu tidak diatur, tapi dalam UU Tenaga Kerja, pemberi kerja wajib memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya juga heran, KPU Gresik tidak mengusulkan hal itu. Padahal mengaca Pemilu sebelumnya banyak yang berjatuhan. Belum lagi kondisi saat ini pandemi covid-19.

"Padahal anggarannya cukup besar. Tapi gak tau, itu ranah KPU, kami hanya mengawasi tahapan pilkada," imbuhnya.

Menurutnya, anggaran Pilkada sah-sah saja digunakan untuk memberikan jaminan tenagakerja. Bahkan, hasil rapat bersama di Jatim juga disetujui.

"Kalau kita bisa kenapa tidak, itu kan sah dan tidak bertentangan. Kalau Bawaslu seluruh Jawa Timur juga tercover BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Pihaknya berharap tidak ada korban dan kecelakaan yang menimpa perangkat Bawaslu. "Minimal kami ikhtiar kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Gresik telah melakukan rapat bersama dengan Komisi I DPRD Gresik, yang diketua oleh Jumanto, Selasa (9/9/2020). Dalam hearing itu Jumanto menyebut jika KPU mendapat kucuran dana hibah APBD sebesar Rp 61 miliar. Sedangkan Bawaslu sekitar Rp 14 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya