SUARA INDONESIA

Warga Banyuwangi Bisa Ikut Bahas Raperda Lewat Aplikasi Siprada DPRD

Surya Eka Aditama - 04 August 2021 | 23:08 - Dibaca 1.27k kali
Politik Warga Banyuwangi Bisa Ikut Bahas Raperda Lewat Aplikasi Siprada DPRD
Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto,MM. (Surya Eka Aditama/suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI - Manfaatkan teknologi informasi, kini masyarakat Kabupaten Banyuwangi diberi kesempatan untuk memberikan masukan, pendapat dan saran langsung terhadap penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah. 

DPRD Kabupaten Banyuwangi telah membuka akses aplikasi Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada).

Sekretaris DPRD Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan, melalui aplikasi tersebut, semua Raperda yang akan dibahas dewan diunggah, selanjutnya masyarakat dapat memberikan pendapat, tanggapan, masukan ataupun saran terhadap rancangan produk hukum tertinggi di daerah itu.

“Mulai saat ini aplikasi Siprada sudah bisa diakses oleh masyarakat, ada empat Raperda yang tengah dibahas dan telah diunggah,” ucap Agus Siswanto, Rabu (4/8/2021).

Keempat Raperda yang telah diunggah di aplikasi Siprada antara Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Raperda perubahan Perda tentang Perangkat daerah.

“Elemen masyarakat, pemerhati hukum, akademisi sudah dapat mengakses Raperda yang saat ini sedang dibahas dan dapat memberikan masukan, pendapat ataupun saran melalui Siprada ini," ucapnya.

Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Raperda yang sedang dibahas bersama pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan masukan, pendapat maupun kritik yang membangun agar tercipta peraturan daerah yang berkualitas dan pro rakyat.

Untuk mendaftar menjadi aspirator, langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi dprd.banyuwangikab.go.id yang kemudian memilih menu akun untuk mendaftar dengan menyertakan foto KTP bagi pribadi dan logo organisasi bagi kelompok masyarakat. Selanjutnya admin akan melakukan proses pengungkit. (ADV

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Surya Eka Aditama
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV