SUARA INDONESIA

Mesin e-Parkir Senilai Rp 5 Miliar di Gresik Mangkrak, Hanya Beroperasi 6 Bulan

Syaifuddin Anam - 06 August 2021 | 11:08 - Dibaca 1.75k kali
Politik Mesin e-Parkir Senilai Rp 5 Miliar di Gresik Mangkrak, Hanya Beroperasi 6 Bulan
Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi saat sidak mesin e-parkir dan menemui jukir di Jalan Samanhudi. (Anam/suaraindonesia.co.id)

GRESIK - Kondisi mesin e-parkir di Jalan Samanhudi, Kabupaten Gresik, sangat memprihatinkan. Betapa tidak, proyek mesin yang menelan anggaran Rp 5 miliar dari APBD 2018 itu mangkrak.

Pantauan di lapangan, ada sekitar 11 mesin e-parkir yang sudah terpasang di beberapa titik. Lantaran tidak ada yang berfungsi, pembayaran parkir dilakukan secara manual melalui juru parkir (jukir).

Temuan itu membuat Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi berang saat inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi parkir area Pasar Gresik Kota, Jumat (6/8/2021).

Hamdi juga mengecek beberapa juru parkir. Mereka tidak ada yang membawa karcis parkir. Bahkan, banyak yang tidak pakai rompi jukir.

"Dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), Dinas Perhubungan menarget retribusi parkir Rp 7 miliar. Target itu sangat mungkin tercapai. Tapi, yang tidak diketahui adalah jumlah kebocorannya," ungkap Hamdi.

Keberadaan mesin e-parkir sebetulnya diharapkan dapat mengantisipasi kebocoran yang ada. Sayangnya, Perda tentang Retribusi Parkir yang belum juga disahkan menjadi salah satu penyebab utama.

"Inovasi pemerintah di bidang teknologi dan sistem informasi digital perlu dievaluasi. Tujuannya, OPD penghasil bisa lebih memaksimalkan potensi pendapatan daerah," ungkapnya.

Sementara Hariyanto, seorang juru parkir mengaku bahwa mesin e-parkir sempat berfungsi selama 6 bulan pada 2019 lalu. Kemudian mati hingga sekarang.

"Biasanya setiap hari setor Rp 300 ribu kepada koodinator parkir. Tergantung pendapatan. Saya dapat 40 persen dari total pendapatan harian. Kalau rame ya banyak," ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan akan mengkoordinasikan dengan bidang hukum. Juga memanggil dinas terkait untuk mengetahui perkembangan perda e-parkir itu.

"Bupati harus segera mengesahkan perda e-parkir ini. Sehingga mencegah adanya kebocoran PAD," tandasnya. (nam/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya