SUARA INDONESIA, BLITAR - Akhir-akhir ini, jagat maya dikejutkan dengan pernyataan dari mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy bahwa tata kelola keuangan di partai PKB saat ini berantakan dan tidak akuntabel.
Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah mengatakan, atas arahan dari DPW dan DPP, DPC PKB Kabupaten Blitar, Jawa Timur, turut melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Blitar.
“Semua berkas sudah kami serahkan ke Polres Blitar, terkait pencemaran nama baik. Sebab, beberapa waktu lalu Lukman Edy telah memberikan komentar ke media dan sangat merugikan pimpinan kami,” ujarnya.
Menurut Rini Syarifah yang juga sebagai Bupati Blitar, pada saat itu, Lukman Edy melontarkan pernyataan bahwa tata kelola keuangan di PKB tidak transparan, tidak benar dan berantakan. Namun, semua pernyataannya tidak ada buktinya maka dari itu dilaporkan ke polisi.
“Padahal, semua mekanisme yang ada sudah disesuaikan dengan aturan dan undang-undang. Selain itu, tata kelola kami juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya tidak ada aman tidak ada masalah,” terangnya.
Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan, atas dugaan tersebut, PKB Kabupaten Blitar melaporkan Lukman Edy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan informasi yang tidak benar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi