SUARA INDONESIA , JOMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang mengumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Warsubi dan Salmanudin Yazid (Gus Salman), akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2024.
Hal ini menyusul tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga hari setelah rapat pleno tingkat kabupaten.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK dan tidak menemukan adanya gugatan terkait hasil Pilbup Jombang.
"Kami telah mengecek secara online di BRPK, dan sampai saat ini nihil," terangnya Rabu (11/12/2024).
Udi menambahkan, BRPK mencatat semua kabupaten/kota di Indonesia yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada. Dari hasil pengecekan, hanya ada tiga daerah di Jawa Timur yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, yaitu Kabupaten Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo. "Jombang sejauh ini nihil," tegasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 18/2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. KPU Jombang kini menunggu petunjuk resmi dari MK melalui KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Jombang 2024 telah rampung pada 3 Desember 2024 yang dilaksanakan di Hotel Yusro Jombang dengan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid meraih 515.880 suara, sementara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh 173.098 suara. KPU Jombang akan segera menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
"Rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah kami tetapkan. Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan paslon terpilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," jelas Udi.
Rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada 2024 telah dilaksanakan dengan hasil yang menunjukkan pasangan Warsubi-Salman unggul di semua 21 kecamatan.
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.012.800, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 722.581, dengan suara sah sebanyak 688.978 dan suara tidak sah sebanyak 33.603.
"Perolehan suara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah adalah 173.098 suara, sedangkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid memperoleh 515.880 suara," tutup Udi.
KPU Jombang kini menantikan juknis dari KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih, yang diharapkan dapat segera terlaksana. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi