SUARA INDONESIA, KARIMUN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Mardanus menyebutkan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya gugatan Hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Karimun 2024 yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
Mardanus telah memastikan, hingga hari terakhir waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tidak menemukan gugatan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun.
"Untuk Karimun sampai penutupan waktu pengajuan gugatan tidak ada di website MK. Yang ada dari Kepri itu Batam, Bintan, Lingga," kata Mardanus, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan aturan yang berlaku, permohonan sengketa Pilkada dapat diajukan hingga tiga hari, sejak penetapan rekapitulasi perolehan suara.
"Mekanismenya tiga hari sejak ditetapkan. Untuk kita sudah lewat," ujar Mardanus.
Meskipun demikian, KPU Kabupaten Karimun tidak dapat langsung menetapkan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Mardanus menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya, MK akan menyurati KPU RI terkait daerah-daerah yang tidak ada sengketa Pilkada. Kemudian KPU RI menyurati KPU provinsi dan dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota.
"Kita menunggu surat KPU RI, baru pleno penetapan. Jadwal penetapan itu tiga hari sejak KPU RI menyurati. Cuma sampai sekarang MK kan belum," jelas Mardanus.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada, Rabu 4 Desember 2024.
Dai hasil rekapitulasi suara tersebut, Bupati-Wakil Bupati Karimun, pasangan nomor urut satu Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole lebih unggul dibandingkan dua pasangan lainnya.
Iskandarsyah-Rocky meraih hasil 39.472 suara. Lalu pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi meraih 37.729 suara, dan pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar meraih 26.254 suara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi