SUARA INDONESIA

Temuan Situs di Tuban Tak Diperhatikan, Sejarawan Kirim Surat ke BPCB Jatim

M. Efendi - 28 March 2021 | 17:03 - Dibaca 5.85k kali
Sejarah Temuan Situs di Tuban Tak Diperhatikan, Sejarawan Kirim Surat ke BPCB Jatim
Beberapa penemuan arca sejarawan di Tuban yang tak diperhatikan pemerintah setempat (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Sejumlah pemuda dari Teropong Sejarah Tuban melayangkan surat ke Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur karena merasa tidak ada tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban terkait temuan situs situs bersejarah di Tuban berupa candi atau arca.  Salah satunya pertama kali situs candi ditemukan di Desa Bulujowo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. 

Ketua Teropong Sejarah Tuban Prayudha Wira Utama mengatakan, penemuan situs di Tuban banyak sekali, tidak hanya di Bulujowo saja, dikhawatirkan jika penemuan yang lain terpublikasi tanpa adanya perawatan atau tindak lanjut, maka bisa jadi akan hilang.

"Saat ini temuan kita sudah banyak, yang jelas kalau candi ada di Bulujowo, kalau lainnya itu berupa Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dan jangan di publikasi dulu, di Bulujowo ada arca yang hilang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab,"ungkap Prayudha saat ditemui suaraindonesia.co.id di Jalan Manunggal. Minggu, (28/03/2021).

Yudha sapaan akrabnya juga menambahkan, jika dirinya sudah sering melaporkan ke Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, dan sudah sempat meninjau di lapangan, saat ada temuan di Kecamatan Semanding dan di Kedung Soko Kecamatan Plumpang, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Kecewa iya, karena banyak temuan, tapi kata orang dinas itu bukan candi, bahkan yang di Plumpang dikatakan tidak ada tanda tanda candi. Meskipun begitu temuan situs situs ini harusnya ada tindak lanjut," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pemuda dari Teropong Sejarah yang merasa tidak dipedulikan oleh Pemerintahan Kabupaten Tuban, akhirnya melayangkan surat proposal ke BPCB Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2021 lalu. 

"Karena tidak ada tanggapan dari Pemerintah setempat, kami mengirimkan surat proposal ke BPCB Jatim kantor pusatnya di Trowulan Mojokerto, disitu kita minta untuk kedatangannya ke Tuban. Selain itu, bukti temuan kita dari foto hingga lokasi juga kita sertakan," imbuhnya.

Lanjut, Yudha mengungkapkan jika BPCB Jatim akan datang ke Tuban pada bulan April mendatang, tapi jika tidak ada tanggapan, kelompok Teropong Sejarah Tuban akan datang ke kantor BPCB di Trowulan Mojokerto.

"Sementara kita menunggu dari BPCB biar ditinjau langsung, kalau pun Disparbudpora atau Pemerintah Kabupaten tidak memperhatikan, kami berharap penuh dengan BPCB Jatim, karena temuan tidak hanya di Bulujowo saja," bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dulu, temuan arca di Buluwojo tidak ada yang merawat, sehingga hilang entah kemana. Agar hal tersebut tidak terulang lagi, kelompok pemuda sejarawan tersebut meminta bantuan dari Pemerintah Desa, akan tetapi tidak ada tanggapan, sehingga mereka mengadu ke tingkat kecamatan. Saat ini sudah ada perhatian, dilindungi, dan bahkan ada juru kuncinya. 

Prayudha berharap agar pemerintah mau meninjau, merawat serta melakukan tindakan tegas bagi orang tidak bertanggung jawab terhadap situs-situs itu sebagaimana mestinya. 

"Harapan kami lebih diperhatikan lagi, masak iya situs-situs ini tidak dirawat, lalu dicuri orang. Harganya mahal loh kalau dijual, jangan sampai kasus di Bulujowo terjadi ditempat lain. Mangkanya temuan lainnya masih kita rahasiakan sampai pemerintahan setempat menindaklanjuti laporan kita," terang Yudha.

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 101 sampai dengan 112, poin 1 (satu) sampai 5 (lima) dilarang merusak, merubah fungsi dan bentuk cagar budaya, mencuri memperjual belikan cagar budaya, memindahkan, membawa, memisahkan, memugar cagar budaya tanpa seijin instansi terkait, mencoret coret cagar budaya di lokasi situs, mengotori membuat keonaran di situs cagar budaya.

Barangsiapa yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan setinggi tingginya 15 tahun atau denda minimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), setinggi tingginya Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (Diah/Nang) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV