PAMEKASAN- Petugas gabungan yang terdiri atas Polri, Trantib, dan Dishub Kecamatan Waru, kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Raya Waru Pasean tepatnya depan Mako Poksek dan Kecamatan Waru.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin Waka Polsek Waru Ipda Zainollah didampingi Camat Waru Endy Sutrisno dengan melibatkan personel gabungan dari Polri 5 anggota Polsek Waru, Trantib Kecamatan Waru 4 orang dan Anggota Dishub Pamekasan Unit Waru 2 Orang.
“Ini sudah kali ke lima Polsek Waru bersama steakholder yang ada melaksanakan operasi protokol kesehatan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Zainollah, Jumat (02/10/2020).
Sementara itu Camat Waru mengatakan, bahwa pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres No.6 Tahun 2020, Perda Prov Jatim No.2 Tahun 2020, Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Perbup Pamekasan No.50 Tahun 2020.
"Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilang, bagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,” tuturnya.
Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar mengatakan, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi