PAMEKASAN- Petugas gabungan Polri, Trantib dan Dishub Kecamatan Waru, kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, berlokasi di Jalan Raya Waru Pasean, tepatnya depan Mako Poksek dan Kecamatan Waru, Kamis (05/11/2020).
Operasi Yustisi kali ini dipimpin Waka Polsek Waru Ipda Zainollah didampingi Camat Waru Drs. Endy Sutrisno dengan melibatkan personil gabungan dari Polri 5 anggota Polsek Waru, Trantib Kecamatan Waru 4 orang dan Anggota Dishub Pamekasan Unit Waru 2 Orang.
“Ini sudah kali kelima Polsek Waru bersama steakholder melaksanakan operasi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Waka Polsek Waru.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan warga yang tidak mengenakan masker.
Sementara itu Camat Waru, mengatakan, pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres No.6 Tahun 2020, Perda Prov Jatim No.2 Tahun 2020, Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Perbup Pamekasan No.50 Tahun 2020.
"Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilangbagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,” tuturnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Chandra Kirana |
Editor | : |
Komentar & Reaksi