MOJOKERTO,- Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan Penelitian dan Supervisi tentang "Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian untuk Masyarakat" T.A. 2020 di wilayah Polda Jawa Timur dan jajaran pada tanggal 9 sd 12 November 2020.
Maksud dan tujuan dari kegiatan penelitian ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi, serta masukan dari anggota Polri terkait dengan Optimalisasi fungsi penegakan hukum di Polsek dalam menjamin pemerataan layanan kepolisian untuk masyarakat .
Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner kepada anggota Reskrim dan wawancara mendalam kepada Penyidik/ penyidik pembantu, yang dilaksanakan di Mapolres Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 99 Mojosari pada Senin, 09/11/2020.
Kegiatan penelitian ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Azis Saputra selaku Ketua Tim Peneliti, beserta anggota tim. Yaitu AKBP Hanafiah Nembo, Dr. Vita Mayastinasari, dan Penata Triyanti sebagai anggota dan Supervisi di Pimpin oleh Kombes Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, beserta Kompol Rusdi.
Sasaran dari kegiatan penelitian ini adalah anggota reskrim, penyidik , penyidik pembantu di wilayah hukum Jawa timur dengan sampel penelitian yaitu Mapolda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Mojokerto, Polres Jombang, Polrestabes Surabaya, dalam pelaksanaan penelitian ini menayangkan company profile Puslitbang Polri.
Beberapa Satuan Fungsi Polres Mojokerto yang menjadi sampel penelitian Optimalisasi fungsi penegakan hukum ini adalah, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalulintas dan beberapa Polsek jajaran Polres Mojokerto yakni Polsek Puri, Polsek Mojosari, Polsek Ngoro dan Polsek Trawas dengan menyertakan beberapa tokoh masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.
Yang menjadi objek utama penelitian Puslitbang polri adalah terkait tugas Polsek dalam menyelenggarakan "keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Fungsi Polsek diantaranya adalah "penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan", "penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan", "pengamanan kegiatan masyarakat", serta "penyelidikan dan penyidikan tindak pidana", jelas Wakapolres.
Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo mengatakan "perlu adanya penguatan terhadap tugas dan fungsi Polsek sehingga dapat melaksanakan tugas fungsinya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam proses pelayanan penegakan hukum, Polsek adalah first line officer dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Wakapolres.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi