SUARA INDONESIA

Kurang Dari Seminggu, Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus Narkoba di 3 TKP Berbeda

Robianto - 03 March 2021 | 14:03 - Dibaca 1.43k kali
TNI/Polri Kurang Dari Seminggu, Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus Narkoba di 3 TKP Berbeda
Kasat Res Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, didampingi KBO Reskrim, IPDA, Joni Aljufri, menunjukkan barang bukti, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, di Aula Mapolres Mukomuko, Rabu, (3/3/2021) (Foto: Robi/SuaraIndonesia)

MUKOMUKO - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam kurun waktu seminggu, Polres Mukomuko berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko meringkus sebanyak tiga orang warga lantaran terlibat narkoba. Dua orang diantaranya terlibat kasus sabu-sabu, dan satu orang lainnya
terlibat kasus ganja.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, didampingi KBO Reskrim, IPDA, Joni Aljufri, dalam press releasenya, pada Rabu, (3/3/2021) di aula Mapolres Mukomuko, menjelaska, untuk dua orang pelaku yang terlibat kasus narkoba jenis sabu diantaranya,
inisial AM (40) Tahun warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami, dan FN (18) Tahun warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.

Sedangkan satu orang pelaku yang terlibat narkoba jenis ganja yaitu, inisial TK (25) Tahun warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kasat menjelaskan, untuk pelaku inisial AM, ditangkap pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan lintas Bengkulu-Padang, tepatnya di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Saat ditangkap, pelaku ini sedang mengambil barang yang diduga sabu-sabu di dalam gorong-gorong pinggir jalan di Desa Air Buluh.

Dari tangan pelaku, didapati 1 paket paket kecil yang diduga sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkuskan lagi dalam tisu berwarna putih kemudian dimasukkan ke dalam kemasan botol air mineral.

"Dari pengakuan pelaku ini, sabu didapat dari seseorang yang dihubungi melalui hanphon (HP). Pelaku akhirnya digiring ke Polres Mukomuko
berikut barang bukti berupa 1 peket kecil yang diduga sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol B 6427 BMX, dan 1 buah HP merk Mitto. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 - 12 tahun," terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, berselang dua hari setelah AM ditangkap, jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko kembali meringkus satu orang pelaku yang terlibat kasus ganja inisial TK, ditangkap pada hari Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 21.15 WIB malam di halaman belakang sebuh Hotel di kota Mukomuko. Dari tangan pelaku, didapati sebanyak 6 paket ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi kemudian dibungkus kembali plastik asoy warna putih.

"Sebanyak 6 paket ganja kering itu diselipkan dalam pinggang celana jeans warna hitam. Pelaku inisial TK kita jerat dengan Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 4-12 tahun,"kata nya. 

Lanjut Kasat, Sedangkan satu orang pelaku inisial FN ditangkap pada hari Selasa (2/3/2021) sekitar 02.30 WIB dini hari di rumah milik pelaku di Desa Tunggang. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu di halaman rumah milik pelaku. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening.

"Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan hingga sekarang ini, ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Untuk mengetahui asal barang dan para gembong, penyidik masih melakukan pengembangan perkara," papar Kasat. (Robi) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya