SUARA INDONESIA

Dua Pelempar Mobil Polisi di Malang Ditangkap, Sakit Hati Balapan Liar Digagalkan

- 08 March 2021 | 15:03 - Dibaca 3.80k kali
TNI/Polri Dua Pelempar Mobil Polisi di Malang Ditangkap, Sakit Hati Balapan Liar Digagalkan
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti pelaku pelemparan mobil dinas polisi, Senin (08/03/2021). (Foto: Alfath Imam)

KOTA MALANG - Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua orang berinisial DY (25) dan NF (23) atas pelemparan kendaraan dinas Polisi, Senin (08/03/2021).

NF, merupakan warga asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang bekerja sebagai karyawan salah satu hotel di Kota Malang.

Sedangkan DY merupakan warga Permata Jingga Kota Malang dan seorang karyawan swasta.

Tindakan pelemparan ini bermula pada Minggu (07/03/2021) pukul 01.15 dini hari.

Motif kedua pelaku diduga sakit hati karena ingin melaksanakan balapan liar namun digagalkan petugas.

Hal itu berlanjut pada penabrakan mobil petugas Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) lalu pelaku melarikan diri.

Tak berhenti disitu, kedua pelaku lalu pulang dan kembali keluar dengan motor yang telah dilepas plat nomornya dan mencari kendaraan patroli yang ada di sekitar.

Lalu mereka berdua melakukan pelemparan pada kendaraan Patroli Sabhara yang mengakibatakan pecahnya kaca belakang kendaraan petugas. Kedua pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengungkapan pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.

"Tidak ada, dia melakukan ini dengan sadar, setelah kami lakukan pemeriksaan awal, kami lakukan tes narkoba, dari hasilnya negatif narkoba ataupun miras, memang ingin melempar," ujar Leonardus Simarmata.

Beredar pula kabar di masyarakat bahwa salah satu pelaku merupakan anak seorang Jaksa, namun Kombespol Leonardus Simarmata tidak ingin berkomentar dan menekankan untuk tidak pilih-pilih.

"Saya tidak berkomentar, saya sudah katakan bahwa di mata hukum semua sama, equality before the law, tidak ada pengecualian," tambahnya.

Dari hasil penangkapan didapatkan beberapa barang bukti, mulai dari batako, motor cb, mobil Honda Brio yang telah dimodifikasi dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melaksanakan aksi pelemparan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP, pasal 310 ayat 1 tentang kendaraan bermotor dan pasal 312 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal kurang lebih 7 tahun penjara dan denda kurang lebih 75 juta.

Reporter: Alfath Imam Ahsan

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV