SUARA INDONESIA

Polisi Ringkus Dalang Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 30 March 2021 | 17:03 - Dibaca 1.28k kali
TNI/Polri Polisi Ringkus Dalang Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didampingi jajaran saat menunjukkan barang bukti dan satu tersangka hasil tangkapannya, Selasa (30/3/2021).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi kembali meringkus satu tersangka baru kasus peredaran uang palsu. Tersangka yang diamankan berinisial AL.

Tersangka AL merupakan tersangka terakhir yang menjadi dalang peredaran uang palsu di Banyuwangi.

"AL ini bersama dua tersangka terakhir yang kita amankan merupakan kunci peredaran uang yang diawali dari TKP Banyuwangi," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (30/3/2021).

Dengan penangkapan satu tersangka tersebut, maka total tersangka kasus peredaran uang palsu yang telah diamankan Polresta Banyuwangi sebanyak 13 tersangka.

Kata Arman, tersangka AL ditangkap oleh anggota Polresta Banyuwangi pada 5 Maret 2021 pukul 21.30 di Provinsi Banten.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 3 bendel uang dollar palsu pembuatan tahun 2006.

"Modus operandinya dimana AL ini menjual 3 bendel uang dolar pembuatan tahun 2006 kepada tersangka B, kemudian uang tersebut dihargai dengan Rp 1.500 ribu rupiah," ujar Arman.

Masih Arman, adapun asal uang dolar palsu tersebut dibeli dari IR alias AD yang beralamat sama dengan tersangka AL.

"Sehingga tersangka ini mendapatkan keuntungan rata-rata dari pembelian di Rp 500 ribu rupiah," sambung Arman.

Arman menyebut, pengungkapan terhadap tersangka AL ini merupakan hasil pengembangan penyidikan polisi dari tersangka sebelumnya.

"Inilah hasil pengembangan daripada tersangka yang awalnya 10 ditambah 3 dan sekarang berjumlah 13 tersangka," ucap Arman.

Dari barang bukti uang dolar palsu yang diamankan, jika dinominalkan dalam rupiah, polisi berhasil menyita senilai ratusan juta rupiah. "Total Rp 420 juta rupiah," jelas Arman.

Sementara pengakuan tersangka AL, telah menjalani bisnis peredaran uang palsu ini sekitar 4 tahun.

"Perbuatan ini sudah saya dilakukan sekitar 4 tahun jalan," kata AL singkat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya