SUARA INDONESIA

Larang Mudik, Polres Mukomuko Dirikan Pos Diperbatasan Bengkulu-Sumbar

Robianto - 26 April 2021 | 11:04 - Dibaca 3.63k kali
TNI/Polri Larang Mudik, Polres Mukomuko Dirikan Pos Diperbatasan Bengkulu-Sumbar
Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko, Saat berada Pos Perbatasan Provinsi Bengkulu-Sumbar. Foto: Istimewa

MUKOMUKO- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko mendirikan pos penyekatan di jalur nasional perbatasan Provinsiv Bengkulu-Sumatera Barat yang terletak di perbatasan Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pendirian pos penyekatan ini untuk memeriksa setiap kendaraan angkutan orang dalam rangka mencegah kedatangan pemudik yang keluar masuk Kabupaten Mukomuko baik dari Bengkulu ke Sumbar ataupun Sumbar ke Bengkulu.

"Sesuai aturan pemerintah terkait larangan mudik terbaru kami dari Satlantas Polres Mukomuko mendirikan pos di perbatasan Provinsi Bengkulu-Sumbar yakni. Dan dalam kegiatan ini kita berkoordinasi juga dengan Satlantas Polres Pesisir Selatan,"ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisan di melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, IPTU Dendi Putra, ketika dikonfirmasi Senin (26/4/2021).

Kasat menegaskan bahwa penyekatan yang dilakukan ini salah satu upaya kepolisian untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Mukomuko yang hingga saat ini wabah tersebut belum berakhir.

Pada larangan mudik ini juga ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas diantaranya kendaraan yang membawa orang sakit, kendaraan yang membawa logistik atau sembako dan kendaraan lainnya sesuai aturan yang ada.

"Semua kendaraan yang masuk dan keluar Kabupaten Mukomuko kita periksa. Kita cek kelengkapan dan tujuan pengendara, apabila pengendara ini ada kepentingan dan urusan kemudian bisa menunjukan surat-surat sesuai ketentuan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kemudian surat keterangan negatif Covid-19 hasil RT-PCR/rapid test antigen kita persilakan. Tapi apabila tidak bisa menunjukan surat-suratnya akan kita suruh putar balik," tegasnya.

Kasat juga mengatakan selain siaga di pos penyekatan, pihaknya juga terus mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat baik secara langsung, kemudian melalui media sosial atapun spanduk.

"Kami juga mensosialisasikan larangan mudik ini kepada masyarakat,"ucapnya.

Ditambahkan Kasat, sebelumnya larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yakni tanggal 6-17 Mei. Namun larangan mudik ini diperpanjang yakni mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei. Larangan mudik ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. (Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya