SUARA INDONESIA

Pemilik 229.000 Butir Pil Dobel L di Blitar Diancam Pasal Berlapis

Aris Danu - 01 May 2021 | 14:05 - Dibaca 495 kali
TNI/Polri Pemilik 229.000 Butir Pil Dobel L di Blitar Diancam Pasal Berlapis
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan

Blitar - Polres Blitar Kota akan mengganjar pasal berlapis terhadap pemilik barang haram yakni pil dobel L sebanyak 229.000 butir. Pelaku berinisial FA warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Hasil wawancara dengan pelaku, ratusan ribu pil dobel L ini adalah kiriman dari Ibu Kota Jakarta yang rencananya diedarkan di wilayah Blitar pada momentum bulan puasa dan lebaran tahun 2021," katanya. 

AKBP Yudhi menjelaskan, saat melakukan penangkapan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 229.000 butir yang ditaruh di dalam tiga kardus. Dari jumlah tersebut, pil dobel L dimasukkan ke 229 botol bekas obat yang masing-masing botol berisi 1.000 butir. 

"Disamping itu, polisi juga menyita obat -obatan terlarang yakni 10 butir pil riklona dan dua clonazepam. Dari pengakuan tersangka, pil dobel L ini akan diedarkan dengan menggunakan sistem ranjau," imbuhnya.

Terakhir, orang nomor satu di Polres Blitar Kota akan terus mendalami maupun mengembangkan kasus tersebut. Karena diyakini masih ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ini. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV