SUARA INDONESIA

Lebaran, Obyek Wisata di Purworejo Tetap Buka

Widiarto - 26 April 2021 | 20:04 - Dibaca 4.53k kali
Wisata Lebaran, Obyek Wisata di Purworejo Tetap Buka
Obyek wisata pantai Dewaruci Jatimalang, salah satu obwis andalan Purworejo

PURWOREJO- Seluruh objek wisata (Obwis) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditutup total selama masa libur lebaran atau hari raya Idul Fitri 1442 H.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo Nomor: 800/2788/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

Dalam SE yang diteken Bupati Purworejo Agus Bastian tanggal 21 April 2021 lalu itu disebutkan, Implementasi Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan mempedomani sejumlah kebijakan.

Khusus daya tarik wisata atau Obwis diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kemudian untuk usaha pariwisata, seperti tempat hiburan warnet cafe tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima SE tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan itu akan berlangsung sepanjang masih diberlakukan PPKM. Tindak lanjut akan segera dilakukan dengan memberikan sosialisasi melalui surat kepada seluruh pengelola Obwis.

“Rencananya akan kita kirimi surat lagi untuk mengingatkan ketentuan tersebut kepada setiap pengelola obyek wisata di Kabupaten Purworejo,” katanya, saat dikomfirmasi melalui pesan whatsaap pada Senin (26/4/2021).

Selain daya tarik atau Obwis, SE juga mengatur restoran/rumah makan (formal maupun informal) baik layanan di tempat maupun layanan pesan antar/dibawa pulang dibuka maksimal pada pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB. Operasional pasar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Wisata

View All
EDISI, 19 JANUARI 2024
19 January 2024 - 06:01
EDISI, 19 JANUARI 2024
EDISI, 26 DESEMBER 2023
26 December 2023 - 20:12
EDISI, 26 DESEMBER 2023
EDISI, 21 DESEMBER 2023
21 December 2023 - 06:12
EDISI, 21 DESEMBER 2023
EDISI, 20 DESEMBER 2023
20 December 2023 - 06:12
EDISI, 20 DESEMBER 2023