SUARA INDONESIA

Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Purworejo

Andi Saputra - 22 February 2024 | 08:02 - Dibaca 868 kali
Ekbis Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Purworejo
Kepala OJK Jateng Sumarjono. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia)

SUARAINDONESIA, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024. Tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Kepala OJK Jateng, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPR Bank Purworejo, merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang OJK lakukan. Hal ini untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

"Per 31 Maret 2023 kemarin OJK telah menetapkan Perumda itu. Dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," katanya.

"Kemudian pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal," imbuhnya, Rabu (21/2/2024) 

Menurutnya, Untuk melakukan upaya penyehatan guna mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Direksi dan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Dia menambahkan, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo," jelasnya.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV