SUARA INDONESIA

Bermodus Orderan Fiktif, Sales Ekspedisi di Banyuwangi Tilap Belasan Handphone

Muhammad Nurul Yaqin - 01 February 2021 | 13:02 - Dibaca 1.38k kali
Kriminal Bermodus Orderan Fiktif, Sales Ekspedisi di Banyuwangi Tilap Belasan Handphone
Tersangka saat diamankan. (Istimewa)

BANYUWANGI- M. Agile Al Majid (25) warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Seorang sales di sebuah perusahaan ekspedisi di Banyuwangi ini, terbukti menggelapkan sejumlah handphone dari hasil orderan fiktif.

Pihak perusahaan yang tidak terima melaporkan tersangka ke kepolisian setempat. Pihak perusahaan tempat tersangka bekerja mengaku mengalami kerugian hingga Rp 24 juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji menceritakan, mulanya pelaku memesan handphone melalui perorangan dan toko online dengan sistem pembayaran di tempat atau COD (cash on delivery).

Tersangka langsung memesan 12 unit handphone sekaligus. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada 4 Januari 2021 lalu.

Kepada pihak penjual, pelaku meminta seluruh barang yang dipesan agar dikirim lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

"Namun untuk data diri penerima barang, pelaku mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat fiktif," ungkap AKP Sudarmadji, Senin (1/2/2021).

Setelah barang yang dipesan itu sampai, lanjut Sudarmadji, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan dengan mudah membawa barang dan disimpan di rumah pelaku untuk selanjutnya dijual.

Bahkan pelaku bolos kerja selama beberapa hari. Lantas, kata Sudarmadji, pihak perusahaan berusaha menghubungi dan menanyakan keberadaan pelaku saat itu.

"Kepada perusahaan tempatnya bekerja, pelaku mengaku habis kecelakaan. Pihak perusahaannya pun berniat mendatangi pelaku sekaligus menanyakan sejumlah paket barang yang dibawa pelaku," jelas Sudarmadji.

Ketika bertemu pelaku, pihak perusahaan mulai menaruh rasa curiga dengan gelagat aneh pelaku. Sebab, pelaku mengaku seluruh barang yang dibawanya hilang.

"Pihak perusahaan menuntut ganti rugi, akan tetapi pelaku beralasan tidak bisa. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Genteng oleh pihak perusahaan tempat pelaku bekerja," bebernya.

Usai menerima laporan tersebut, AKP Sudarmadji menambahkan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 lembar jalan antar dan 12 lembar lacak resi perusahaan jasa ekspedisi. 

"Perusahaan merugi sekitar Rp. 24 juta. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 374 KUHP," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV