SUARA INDONESIA

Belanja Pakai Uang Palsu di Sunmori, Warga Kemranjen, Banyumas Diamankan Polisi

Redaksi - 10 April 2023 | 10:04 - Dibaca 1.59k kali
Kriminal Belanja Pakai Uang Palsu di Sunmori, Warga Kemranjen, Banyumas Diamankan Polisi
Pelaku PS (52) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen (Foto : Nanang/suaraindonesia.co.id)

BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Minggu (9/4/24). 

Terbongkarnya kasus ini lantaran Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi PS (52) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen yang kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu. 

"Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur", ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S. 

Sementara itu, Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi W menjelaskan, bahwa sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api dan makanan sale. 

"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar Uang palsu pecahan Rp 100.000,- dan Uang asli senilai Rp 185.000,- dari hasil kembalian penggunaan uang palsu," ungkap Kapolsek. 

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar uang seratusan dan 15 lembar uang palsu Rp 50.000,-

"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp 3.750.000,-. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Kapolsek. 

Untuk mendapatkan uang palsu tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Nanang)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV