SUARA INDONESIA

Puluhan Warga Ardirejo Keluhkan Sewa Retribusi Sejak 2018 yang Tak Disetor ke Kasda

Syamsuri - 05 September 2023 | 15:09 - Dibaca 1.03k kali
News Puluhan Warga Ardirejo Keluhkan Sewa Retribusi Sejak 2018 yang Tak Disetor ke Kasda
Salah satu tokoh masyarakat, RT02/RW01, Kelurahan Ardirejo, Gani saat dikonfirmasi Jurnalistik di Rumahnya. (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraibdonesia.co.id - Sebanyak 30 KK yang tinggal di RT02/RW01, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji geram dengan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo.

Kegeraman tersebut dipicu lantaran uang retribusi sewa lahan pengairan yang mereka bayar sejak tahun 2018 tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibatnya, warga yang ada dilokasi di bantaran sungai tersebut, mengalami kerugian karena harus membayar tagihan kembali selama 5 tahun kepada Pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat, RT02/RW01, Kelurahan Ardirejo, Gani menjelaskan, ada sekitar 30 KK yang menunggak uang retribusi sewa lahan pengairan, padahal mereka setiap tahunnya rutin membayar retribusi tersebut.

"Sejak tahun 2018, warga yang ada di bantaran sungai ini selalu membayar retribusi, karena setiap tahun ditagih sama pegawai pengairan. Tapi kita merasa kaget ketika mendengar informasi dari pihak kelurahan bahwa sejak tahun 2018, ada sekitar 30 KK yang menyewa lahan pengairan ini belum membayar retribusi," ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Pria 60 tahun itu mengungkapkan, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya uang masuk ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim.

"Artinya selama lima tahun ini, uang yang kami bayarkan ke pengairan ini benar benar tidak disetorkan oleh oknum petugas pengairan ke Bank Jatim," bebernya. 

Masih kata Gani, untuk pembayaran retribusi sewa lahan pengairan yang dibayarkan oleh warga itu bervariatif, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per-tahunnya.

"Hitungan Per-meternya itu juga berbeda-beda. Kalau toko itu per-meternya sebesar Rp15 ribu. Kalau rumah beda, halaman juga beda. Ketika keluar tagihan di tahun 2023, ternyata sejak tahun 2018 sampai 2022 tidak dibayarkan ke Rekening Bank Jatim," tegasnya.

Lebih lanjut Gani menambahkan, semenjak pembayaran retribusi lahan tanah pengairan diambil alih oleh pihak pengairan nominalnya mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

"Sejak ditagih oleh pengairan itu biaya retribusi itu ada kenaikan dan nilainya sangat mahal. Sebelumnya punya saya ini cuma dikenai retribusi sebesar Rp53 ribu per-tahunnya, sekarang hampir Rp500 ribu per-tahunnya," keluhnya.

Sementara itu, salah satu warga yang juga menyewa lahan pengairan, Sumiati, membenarkan bahwa memang ada kenaikan harga sewa terjadi sejak 2018 silam.

"Saya awalnya Rp99 ribu per-tahunnya. Sekarang hampir Rp600 ribu. Dan kalau gak lunas, petugas pengairan ini selalu menagih setiap hari. Bahkan saya sampai didatangi ke pasar, ini sebenarnya sudah kebangetan," ucapnya.

Oleh karena itu, Sumiati berharap, Dinas PUPP Situbondo bisa mengevaluasi kembali untuk menurunkan biaya retribusi sewa lahan pengairan tersebut.

"Kami berharap, retribusi untuk sewa lahan pengairan ini diturunkan, karena rata-rata yang menempati bantaran sungai di sini warga yang kurang mampu," ucapnya.

Saat tim Suaraindonesia.co.id mencoba mengklarifikasi informasi tersebut dengan menghubungi Plt Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati melalui sambungan telepon WhatsApp,  pria asal Bondowoso ini hanya mengirim pesan WhatsApp secara singkat, yaitu akan ditelusuri dulu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV