SUARA INDONESIA

Akal Bulus Paman di Banyuwangi Setubuhi Ponakan, Diiming-imingi Uang Rp 40 Ribu

Muhammad Nurul Yaqin - 23 January 2024 | 11:01 - Dibaca 628 kali
News Akal Bulus Paman di Banyuwangi Setubuhi Ponakan, Diiming-imingi Uang Rp 40 Ribu
Ilustrasi persetubuhan gadis di bawah umur. (Foto: Freepik)

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pria berinisial RS (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, lantaran menyetubuhi keponakan sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Agar menuruti nafsu bejatnya, pria yang tak lain adalah pamannya ini mengiming-imingi uang Rp 40 ribu.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024. Kejadiannya sekira pukul 11.00 WIB. 

“Modus terduga pelaku saat itu memanggil korban dengan iming-iming akan diberi uang,” ucapnya, Selasa (23/1/2024).

Korban yang masih polos itu pun senang dan mendatangi panggilan sang paman.

Tak disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban dibekap. Setelahnya gadis malang ini diperkosa.

"Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi imbalan Rp 40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan insiden itu ke siapapun," kata Budi.

Perbuatan bejat RS terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Karena tak terima, kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Purwoharjo. 

"Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban," kata Budi.

Belakangan diketahui terduga pelaku selama ini ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Diduga itu menjadi alasan terduga pelaku nekat rudapaksa keponakannya. 

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei dan uang senilai Rp 40 ribu. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV