SUARA INDONESIA

Tak Terbukti, Polisi Pulangkan Anggota Poktan Situbondo Terlapor Penimbunan Pupuk Subsidi

Syamsuri - 26 January 2024 | 20:01 - Dibaca 785 kali
News Tak Terbukti, Polisi Pulangkan Anggota Poktan Situbondo Terlapor Penimbunan Pupuk Subsidi
Polres Situbondo saat datang ke TKP untuk mengecek laporan dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (Foto: Bagian Humas Polres Situbondo).

SUARA INDONESIA, SITUBONDO –Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad, anggota kelompok tani (Poktan) di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur.

Ahmad sempat diperiksa polisi sebagai saksi. Ia dilaporkan warga pada Senin 22 Januari 2024 awal pekan ini, atas dugaan penimbunan pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan datang ke TKP. Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun setelah diselidiki, pemilik belasan karung pupuk itu adalah Faris dan Roy. Keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli di salah satu kios karena sudah terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RKDK).

“Jadi pupuk yang dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya. Dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK, sehingga bisa membeli pupuk di kios yang sudah ditunjuk”  terang Momon, Jumat (25/1/2024)

Momon kembali menegaskan, kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi ini masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan bukti kuat, sehingga terlapor dipulangkan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV