SUARA INDONESIA

Polres Aceh Timur Terima Dua Pucuk Senjata Api dari Warga

Zulkifli - 29 January 2024 | 19:01 - Dibaca 534 kali
News Polres Aceh Timur Terima Dua Pucuk Senjata Api dari Warga
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, memperlihatkan senjata laras panjang yang diserahkan warga, Senin (29/01/24). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, IDI - Dua pucuk senjata api bersama sejumlah amunisi aktif diserahkan warga ke Polres Aceh Timur pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

Senjata tersebut terdiri dari satu pucuk laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver bersama 1 buah magazine, 17 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm.

“Senjata api ini kami terima dari seorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Ia berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami, langkah ini sangat baik agar kamtibmas-nya tetap terjaga, terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, saat menggelar konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Senin (29/1/2024) sore.

Kapolres menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorang warga di kebun miliknya. Dugaannya merupakan bekas konflik Aceh dulu.

Disebutkan, awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin, namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

“Petugas mengarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Saat ini, senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur dan diletakkan dalam gudang senjata. Namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Langkah warga ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres juga terus mengimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak kepolisian. Karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” pungkas Nova. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV